Peristiwa
Kediri, Onairfm - Usai melakukan transaksi pil dobel l di daerah Dermaga Brantas, Mojoroto, Rudi Santoso, alias Ganden 31, warga Kelurahan Bujel, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota, pada Kamis (10/10) malam. Tidak berhenti sampai disitu, petugas mengembangkan kasus tersebut, dan mengamankan Fikri Setya, 25, di rumahnya di Kelurahan Bujel.
Dua orang yang masih satu RW ini adalah seorang pengedar pil dobel l. Tidak tanggung-tanggung, total yang diamankan oleh petugas adalah 390 butir pil dobel l dari keduanya.
“Tersangka yang diamankan di Dermaga (Ganden, Red), ditemukan 140 butir,” terangnya, Minggu(13/10).
Petugas akhirnya mengamankan Ganden, dan menemukan barang bukti tersebut di dalam saku celana yang digunakan olehnya saat itu. Agar tidak membuat resah lingkungan sekitar, Ganden pun dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dimintai keterangan.
Kasus inipun dikembangkan setelah petugas melakukan interogasi kepada pelaku, akhirnya petugas mengamankan Fikri di rumahnya karena memang, dari pengakuan Ganden, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Fikri.
“Petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan,” ujar Kamsudi.
Petugas pun menemukan pil dobel l yang dimiliki oleh Fikri yang disembunyikan di kamarnya. Petugas membawa Fikri dan barang bukti pil dobel l serta satu buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas tindakannya, Ganden dan Fikri dijerat dengan Pasal 196 UU nomor 36 tentang kesehatan, yang dapat memenjarakannya dengan kurun waktu maksimal selama sepuluh tahun, dan denda uang maksimal Rp 1 Miliar.
“Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut kasusnya oleh petugas,” pungkasnya.
Reporter : ji
Ketahuan Transaksi Narkoba Digelandang Satresnarkoba Polresta Kediri
Kediri, Onairfm - Usai melakukan transaksi pil dobel l di daerah Dermaga Brantas, Mojoroto, Rudi Santoso, alias Ganden 31, warga Kelurahan Bujel, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota, pada Kamis (10/10) malam. Tidak berhenti sampai disitu, petugas mengembangkan kasus tersebut, dan mengamankan Fikri Setya, 25, di rumahnya di Kelurahan Bujel.
Dua orang yang masih satu RW ini adalah seorang pengedar pil dobel l. Tidak tanggung-tanggung, total yang diamankan oleh petugas adalah 390 butir pil dobel l dari keduanya.
“Tersangka yang diamankan di Dermaga (Ganden, Red), ditemukan 140 butir,” terangnya, Minggu(13/10).
Petugas akhirnya mengamankan Ganden, dan menemukan barang bukti tersebut di dalam saku celana yang digunakan olehnya saat itu. Agar tidak membuat resah lingkungan sekitar, Ganden pun dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dimintai keterangan.
Kasus inipun dikembangkan setelah petugas melakukan interogasi kepada pelaku, akhirnya petugas mengamankan Fikri di rumahnya karena memang, dari pengakuan Ganden, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Fikri.
“Petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan,” ujar Kamsudi.
Petugas pun menemukan pil dobel l yang dimiliki oleh Fikri yang disembunyikan di kamarnya. Petugas membawa Fikri dan barang bukti pil dobel l serta satu buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas tindakannya, Ganden dan Fikri dijerat dengan Pasal 196 UU nomor 36 tentang kesehatan, yang dapat memenjarakannya dengan kurun waktu maksimal selama sepuluh tahun, dan denda uang maksimal Rp 1 Miliar.
“Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut kasusnya oleh petugas,” pungkasnya.
Reporter : ji
Via
Peristiwa


Post a Comment