Hukum
Kediri, Onairfm-Tersangka Begal Panyudara Supriyadi warga asal Dusun Kalilanang Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri yang beberapa hari kemarin sempat menggemparkan publik Kediri.
Supriadi Sekarang harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Kediri untuk menunggu Proses hukum perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut Supriadi disangkakan pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan.
Pria berusia 37 tahun tersebut hanya dapat menundukkan kepalanya menyesali perbuatan yang telah dilakukan saat dilakukan gelar press conference bersama awak media pagi ini, Rabu (27/11) yang berlangsung di halaman belakang Mapolres Kediri.
Supriadi mengaku, melakukan tindakan tersebut lantaran telah lama ditinggal bekerja istrinya ke luar negeri.
“Istri selama 5 bulan terakhir bekerja di luar negeri. Sayapun melakukan hal itu sebagai bentuk pemuas diri,” ujarnya.
Sementara itu, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Kapolres Kediri mengatakan, jika korban telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.
“Sedangkan modus yang dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara memepet korban dengan menggunakan sepeda motor, setelah berhasil mendekati korban, pelakupun langsung meremas payudara dan langsung tancap gas sekencangnya untuk melarikan diri,” ungkap Kapolres.
Sementara itu kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/11) silam, tepatnya di Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Sebagaimana menjadi korban dari pelecehan seksual tersebut ialah RA warga setempat. Korban pada saat teriak minta tolong setelah diremas payudaranya oleh pelaku. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung menghentikan laju motor pelaku dan mengamankannya.
Reporter : kallo
Ditinggal istri kerja keluar negeri nekat begal payudara
Kediri, Onairfm-Tersangka Begal Panyudara Supriyadi warga asal Dusun Kalilanang Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri yang beberapa hari kemarin sempat menggemparkan publik Kediri.
Supriadi Sekarang harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Kediri untuk menunggu Proses hukum perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut Supriadi disangkakan pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan.
Pria berusia 37 tahun tersebut hanya dapat menundukkan kepalanya menyesali perbuatan yang telah dilakukan saat dilakukan gelar press conference bersama awak media pagi ini, Rabu (27/11) yang berlangsung di halaman belakang Mapolres Kediri.
Supriadi mengaku, melakukan tindakan tersebut lantaran telah lama ditinggal bekerja istrinya ke luar negeri.
“Istri selama 5 bulan terakhir bekerja di luar negeri. Sayapun melakukan hal itu sebagai bentuk pemuas diri,” ujarnya.
Sementara itu, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Kapolres Kediri mengatakan, jika korban telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.
“Sedangkan modus yang dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara memepet korban dengan menggunakan sepeda motor, setelah berhasil mendekati korban, pelakupun langsung meremas payudara dan langsung tancap gas sekencangnya untuk melarikan diri,” ungkap Kapolres.
Sementara itu kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/11) silam, tepatnya di Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Sebagaimana menjadi korban dari pelecehan seksual tersebut ialah RA warga setempat. Korban pada saat teriak minta tolong setelah diremas payudaranya oleh pelaku. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung menghentikan laju motor pelaku dan mengamankannya.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment