Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Pemerintah Peristiwa Divonis 14 Tahun Penjara Dua Tersangka Pembunuham Budi Hartanto
Pemerintah Peristiwa

Divonis 14 Tahun Penjara Dua Tersangka Pembunuham Budi Hartanto

radioonairfm
radioonairfm
05 Nov, 2019 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kediri, Onairfm– Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Budi Hartanto, guru tari Asal Kota Kediri, Senin (4/11).

Dalam sidang tersebut kedua terdakwa di vonis 14 tahun kurungan penjara.

“Tadi dengan putusan, unsur pembunuhan berencana belum bisa dibuktikan. Menjadi catatan, sehingga menjadi subsider. Dimana tuntutan empat belas tahun, hari ini divonis empat belas tahun,” terang Hery Sunoto, Penasihat Hukum (PH) Keluarga Budi Hartanto.
Hery menjelaskan, dengan putusan empat belas tahun yang dijatuhkan kepada Aris dan Aziz pihak keluarga merasa tidak terima. Namun mereka percaya, bahwa proses hukum sudah berjalan dengan baik.

“Dengan putusan itu, pihak terdakwa masih pikir-pikir. Kita akan menunggu hasilnya, dalam waktu ini jadi menolak atau dia banding,” imbuhnya.

Sementara itu, sidang dengan agenda putusan berlangsung di sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam persidangan yang dipimpin oleh, M Fahmi Hary Nugroho mengatakan bahwa Aziz dan Aris selaku terdakwa kasus pembunuhan terbukti telah melanggar Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

“Terbukti secara sah turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” terang Fahmi didalam persidangan.

Putusan yang diberikan, lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Iskandar, Tomy Marwanto, dan Zanuar Irkham. Dimana pada persidangan sebelumnya, tepatnya pada tanggal (10/10) JPU menjatuhkan tuntutan hukuman penjara kepada Aris dan Aziz selama 15 tahun penjara.

Tidak hanya membacakan putusan, Fahmi juga membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan putusan. Hal yang meringankan, Aris dan Aziz belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui perbuatannya.

“Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sadis,” imbuhnya.

Setelah membacakan putusan, Fahmi memberikan kesempatan kepada laki-laki asal Dusun/Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu dan Desa/Kecamatam Ringinrejo untuk berdiskusi dengan tim Penasihat Hukum mengenai putusan yang telah dibacakan.

“Kami pikir-pikir mengenai putusan tersebut,” jawab Wawang Satriya Kusuma, salah satu PH Aris dan Aziz.

Setelah mendengarkan tanggapan PH, sebelum sidang dinyatakan berakhir. Fahmi mengatakan akan memberikan waktu selama satu minggu, untuk PH memberikan jawaban. Begitu palu tanda sidang selesai berbunyi tanda sidang telah usai, Aris dan Aziz langsung digelandang menuju sel sementara oleh petugas.

Dengan jawaban PH, yang mengatakan pikir-pikir. Fahmi mengatakan, apabila PH mengajukan banding. Maka untuk selanjutnya, upaya banding tersebut akan dilakukan ke PT Surabaya. Dengan adanya banding tersebut, tidak bisa menjamin apakah hukuman yang diberikan kepada Aris dan Aziz dapat berkurang atau malah sebaliknya akan bertambah.

Terpisah, di sel sementara PN Kabupaten Kediri terlihat Aziz dikunjungi oleh ayah dan kakanya. Laki-laki kelahiran 1996, mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya dan dia mengatakan permohonan maaf kepada keluarga Budi.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya JPU telah menuntu hukuman kepada Aris dan Aziz dengan hukuman masing-masing 15 tahun. Sementara itu, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada April 2019. Bermula dari penemuan mayat tanpa kepala yang dimasukkan ke dalam koper, berlokasi di Jembatan Karanggondang, Kecamatan Udanawu. Mayat yang ditemukan tersebut, tidak lain adalah Budi yang merupakan korban pembunuhan
Reporter : kallo
Via Pemerintah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan

radioonairfm- August 10, 2025 0
Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan
RADIOONAIRFMPARE.COM || KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil ungkap Tiga kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan Empat…

Most Popular

Peracik Miras Oplosan yang Bikin 3 Orang Meninggal, Akhirnya Ditahan Polisi

Peracik Miras Oplosan yang Bikin 3 Orang Meninggal, Akhirnya Ditahan Polisi

August 05, 2025
Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

July 27, 2025
Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

July 29, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Peracik Miras Oplosan yang Bikin 3 Orang Meninggal, Akhirnya Ditahan Polisi

Peracik Miras Oplosan yang Bikin 3 Orang Meninggal, Akhirnya Ditahan Polisi

August 05, 2025
Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

July 27, 2025
Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

July 29, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak