Hukum
Kediri, Onairfm - Arifin (38) warga Desa Kedung Glugu Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan petugas Polsek Mojoroto karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis dobel l.
Pelaku diamankan saat berada di Simpang empat Mrican Kota Kediri beserta barang bukti berupa pil dobel l, Kamis (28/11)
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota mengatakan bahwa pelaku saat diamankan akan melakukan transaksi Pil dobel l. Dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas dan sedang menjalin pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Mojoroto Kota Kediri.
"Pelaku diamankan petugas saat berada di Simpang empat Mrican diduga pelaku sedang melakukan transaksi pil dobel l," jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas berkat informasi dari masyarakat yang merasa curiga pada seorang laki laki yang ada di Simpang empat Mrican tersebut. Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyidikan dan langsung mengamankan tersangka serta menggeledahnya.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menggeledah pelakudan berhasil menemukan pil dobel l sebanyak 296 butir serta uang sebesar Rp.44.000,-," ucapnya.
Saat diintrogasi pelaku mengaku jika akan melakukan transaksi barang haram tersebut kepada seorang pemesan. Dan barang haram tersebut disimpan oleh pelaku didalam bungkus rokok.
Tersangka dalam melakukan transaksi hanya melalui telepon maupun pesan singkat.
"Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar primer 196 yo pasal 98 ayat 2 Undang Undang nomor 36 tahun tentang Kesehatan," ucapnya.
Reporter : kallo
Ketahuan Transaksi Pil Dobel L Warga Nganjuk Disergap Polisi
Kediri, Onairfm - Arifin (38) warga Desa Kedung Glugu Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan petugas Polsek Mojoroto karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis dobel l.
Pelaku diamankan saat berada di Simpang empat Mrican Kota Kediri beserta barang bukti berupa pil dobel l, Kamis (28/11)
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota mengatakan bahwa pelaku saat diamankan akan melakukan transaksi Pil dobel l. Dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas dan sedang menjalin pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Mojoroto Kota Kediri.
"Pelaku diamankan petugas saat berada di Simpang empat Mrican diduga pelaku sedang melakukan transaksi pil dobel l," jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas berkat informasi dari masyarakat yang merasa curiga pada seorang laki laki yang ada di Simpang empat Mrican tersebut. Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyidikan dan langsung mengamankan tersangka serta menggeledahnya.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menggeledah pelakudan berhasil menemukan pil dobel l sebanyak 296 butir serta uang sebesar Rp.44.000,-," ucapnya.
Saat diintrogasi pelaku mengaku jika akan melakukan transaksi barang haram tersebut kepada seorang pemesan. Dan barang haram tersebut disimpan oleh pelaku didalam bungkus rokok.
Tersangka dalam melakukan transaksi hanya melalui telepon maupun pesan singkat.
"Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar primer 196 yo pasal 98 ayat 2 Undang Undang nomor 36 tahun tentang Kesehatan," ucapnya.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment