Hukum
Kediri, Onairfm- Dua Saudara adik Kakak asal Sidoarjo, Muhammad Mustafidzin, 35, dan Muhammad Mujib, 31, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutia Tri Andalusia karena terbukti mengedarkan dan mempergunakan uang palsu untuk kepentingan pribadi keduanya.
Setelah mendengarkan tuntutan pada Kamis (12/12) siang di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, kakak beradik itu mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya. Namun JPU Mutia tetap pada tuntutan yang ia bacakan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hendra Pramono, JPU Mutia juga menjelaskan bahwa keduanya belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan. Yang membuat hal yang meringankan kepada keduanya. “Perbuatan terdakwa melanggar hukum, dan merugikan warga,” ujar Mutia saat menjelaskan hal yang memberatkan kedua terdakwa.
Untuk diketahui, keduanya didakwa dengan pasal 36 ayat 3UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keduanya diamankan oleh Polres Kediri Kota pada bulan September silam. Keduanya diamankan atas laporan dari korban penjual handphone yang dibeli oleh Mujib, dan Mustafidzin menggunakan uang palsu. Berbeda lokasi, dan berbeda korban.
Wajah lesu tampak dari wajah keduanya saat hendak keluar dari ruang persidangan. Menggunakan rompi oranye, kakak-adik tersebut berjalan menuju ke ruang tahanan sementara PN Kota Kediri untuk dikembalikan di kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (17/12) untuk pembacaan putusan atas keduanya
Reporter :kallo
Edarkan Uang Palsu Modus Membeli Barang, Dua Saudara Dituntut Satu Tahun
Kediri, Onairfm- Dua Saudara adik Kakak asal Sidoarjo, Muhammad Mustafidzin, 35, dan Muhammad Mujib, 31, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutia Tri Andalusia karena terbukti mengedarkan dan mempergunakan uang palsu untuk kepentingan pribadi keduanya.
Setelah mendengarkan tuntutan pada Kamis (12/12) siang di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, kakak beradik itu mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya. Namun JPU Mutia tetap pada tuntutan yang ia bacakan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hendra Pramono, JPU Mutia juga menjelaskan bahwa keduanya belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan. Yang membuat hal yang meringankan kepada keduanya. “Perbuatan terdakwa melanggar hukum, dan merugikan warga,” ujar Mutia saat menjelaskan hal yang memberatkan kedua terdakwa.
Untuk diketahui, keduanya didakwa dengan pasal 36 ayat 3UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keduanya diamankan oleh Polres Kediri Kota pada bulan September silam. Keduanya diamankan atas laporan dari korban penjual handphone yang dibeli oleh Mujib, dan Mustafidzin menggunakan uang palsu. Berbeda lokasi, dan berbeda korban.
Wajah lesu tampak dari wajah keduanya saat hendak keluar dari ruang persidangan. Menggunakan rompi oranye, kakak-adik tersebut berjalan menuju ke ruang tahanan sementara PN Kota Kediri untuk dikembalikan di kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (17/12) untuk pembacaan putusan atas keduanya
Reporter :kallo
Via
Hukum
Post a Comment