Pemerintah
Kediri -Onairfm - BNN Kabupaten Kediri dan UPTD Pukesmas Sidorejo Kabupaten Kediri Gelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Balai Desa Gedangsewu Kabupaten Kediri, Rabu (04/12/2019).
Sebanyak 50 Orang Guru Pembina UKS dan Kader Kader Tiwisada ( Dokter Cilik ) Menerima Sosialisasi P4GN yang diberikan Narasumber Agung Tri Nugroho,ST, M.Kom Kasi P2M BNN Kabupaten Kediri Mengajak Guru Pembina UKS dan Kader Kader Tiwisada perang melawan narkoba di lingkungan sekolah dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan ini Agung Tri Nugroho,ST, M.Kom Menjelaskan undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sangsi hukum dan Proses Rehabilitasi di BNN Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan pelajar mengenai peraturan perundang undangan khususnya tentang narkotika, proses rehabilitasi bagi pecandu Narkoba demi menciptakan wilayah Kabupaten Kediri yang bersih dan bebas penyalahgunaan narkoba.
Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.
Reporter :Kallo
UPTD Puskesmas Sidorejo Bersama BNN Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi P4GN Kepada Puluhan Guru Pembina UKS Dan Kader Tiwisada
Kediri -Onairfm - BNN Kabupaten Kediri dan UPTD Pukesmas Sidorejo Kabupaten Kediri Gelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Balai Desa Gedangsewu Kabupaten Kediri, Rabu (04/12/2019).
Sebanyak 50 Orang Guru Pembina UKS dan Kader Kader Tiwisada ( Dokter Cilik ) Menerima Sosialisasi P4GN yang diberikan Narasumber Agung Tri Nugroho,ST, M.Kom Kasi P2M BNN Kabupaten Kediri Mengajak Guru Pembina UKS dan Kader Kader Tiwisada perang melawan narkoba di lingkungan sekolah dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan ini Agung Tri Nugroho,ST, M.Kom Menjelaskan undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sangsi hukum dan Proses Rehabilitasi di BNN Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan pelajar mengenai peraturan perundang undangan khususnya tentang narkotika, proses rehabilitasi bagi pecandu Narkoba demi menciptakan wilayah Kabupaten Kediri yang bersih dan bebas penyalahgunaan narkoba.
Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.
Reporter :Kallo
Via
Pemerintah
Post a Comment