Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum Warga Kediri Diamankan Unit Reskrim Polsek Pagu Karena menyediakan Prostitusi Panti Pijat
Hukum

Warga Kediri Diamankan Unit Reskrim Polsek Pagu Karena menyediakan Prostitusi Panti Pijat

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 
Kediri - Onairfm -Polres Kediri kembali mengungkap Panti pijat  saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan perkara dengan Tersangka SI di Mapolres Kediri, Jumat (17/1/2020).

SI (36) warga Dusun Kaotan Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri diamankan Polsek Gampengrejo Polres Kediri, ia diduga menyediakan prostitusi di panti pijat miliknya, demikian dikabarkan Jumat (17/1/2020).
Pemilik panji pijat bernama inisial HHK berlokasi di jalan Erlangga Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh jajaran Polsek Gampengrejo saat menggelar operasi rutin cipta kondisi pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 14.05 WIB.

Petugas kemudian mendatangi lokasi, ketika dilakukan operasi pemeriksaan petugas mendapati di dalam bilik pijat HHK ada seorang pekerja (terapis) bernama KRT dalam keadaan telanjang dada sambil berbuat cabul kepada tamu yang saat itu tengah bugil.

Informasi dihimpun menyebutkan, dari perbuatan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- dengan rincian Rp. 150.000,- untuk jasa pijat dan Rp. 200.000,- jasa cabul, kemudian petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang buktinya, uang tunai Rp. 340.000,- (Tiga ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah celana dalam laki-laki warna hitam, 2 (dua) lembar tisu bekas, 1 (satu) bungkus tisu basah, 1 (satu) kotak tisu kering, 1 (satu) buah sprei warna biru, 1 (sau) buah bantal warna coklat, 1 (satu) buah handuk kecil warna merah muda, 1 (satu) buah handuk besar warna kuning tua, 1 (satu) mangkok krim pijat, 1 (satu) buah BH warna putih, 1 (satu) buah buku rekap penghasilan pijat, 1 (satu) buah stampel inisial HHK.

Tersangka SI akan di sangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan tahun penjara, “Barang siapa yang pencaharianya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang laian atau penyedia tempat prostitusi berkedok tempat pijat”.

Serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan, “Barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan”

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri masih melakukan upaya hukum lanjutan.
Reporter : kallo
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng

radioonairfm- December 22, 2025 0
Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng
RADIOONAIRFMPARE.COM ||GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di …

Most Popular

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

December 18, 2025
Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

December 16, 2025
Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

December 17, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

December 18, 2025
Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

December 16, 2025
Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

December 17, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak