Peristiwa
Kediri-Onairfm- Warga Desa Ngebrak kembali menggelar aksinya dengan memasang tenda di depan pintu perusahaan serta bersikukuh untuk menutup tempat usaha PT. Merak Jaya Beton (MJB). Mereka menolak perpanjangan sewa kontrak PT. MJB dengan Pemerintah Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Selasa (18/2).
Warga Desa Ngebrak sebelumnya sudah melakukan penutupan terhadap PT. MJB dikarenakan kasus bocornya alat di perusahaan beton tersebut yang mengakibatkan rumah warga banyak yang terkena polusi. Atas kejadian tersebut berlanjut dengan dibuatkannya surat kesepakatan bersama, sewa kontrak yang berakhir pada 8 Februari 2020 tidak boleh diperpanjang lagi. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh AKP Muhklason yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Gampengrejo.
“Kalau PT. MJB masih tetap beroperasi dan tidak pindah berarti sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama dan melanggar PerDes, Perbup dan Permendagri,” ucap Samsul Munir selaku koordinator aksi, usai audensi di markas Polsek Gampengrejo.
Namun, hingga audensi selesai belum ada titik temu antara perwakilan warga dan Pemerintah Desa Ngebrak serta pihak penyewa lahan milik desa tersebut. Lahan seluas 6.000 meter persegi yang merupakan tanah kas milik Pemdes Ngebrak itu disewakan per tahun dengan harga Rp 17,5 juta.
“Hasilnya warga masih harus menunggu lagi, audensi yang dilakukan pemerintah desa Ngabrak dalam hal ini Kades Ngebrak dengan PT MJB,” ucap Munir.
Disisi lain, Wijono, SH selaku Kuasa Hukum PT MJB mengatakan, bila warga tidak terima dengan adanya sewa kontrak yang dilakukan pemerintah desa, mereka bisa melakukan gugatan ke pengadilan. Jadi tidak serta merta melakukan penutupan terhadap usaha milik PT MJB.
“Tanpa keputusan dari pengadilan, siapapun tidak berhak menutup usaha PT. MJB,” ucapnya.
PT. MJB sangat terbuka untuk menampung aspirasi warga. Selain itu keberadaan PT MJB juga memberikan kontribusi yang sangat positif kepada warga sekitarnya.
Lebih lanjut Wijono menambahkan bahwa Pihak PT MJB juga akan menerima semua keluhan warga untuk dicarikan jalan keluar yang terbaik.
“Negara kita ada aturan yang harus kita patuhi, PT MJB sangat mematuhi hukum yang berlaku, kalau pengadilan menghendaki kita tutup, kita siap tutup. Kalau pengadilan putusannya kita harus berjalan, kita tetap melanjutkan usaha,” imbuhnya.
(kallo)
Aksi Pasang Tenda Warga Desa Ngebrak Tuntut Penutupan PT. MJB
![]() |
Foto : perwakilan warga ngebrak saat wawancara dengan media di depan polsek gampeng |
Warga Desa Ngebrak sebelumnya sudah melakukan penutupan terhadap PT. MJB dikarenakan kasus bocornya alat di perusahaan beton tersebut yang mengakibatkan rumah warga banyak yang terkena polusi. Atas kejadian tersebut berlanjut dengan dibuatkannya surat kesepakatan bersama, sewa kontrak yang berakhir pada 8 Februari 2020 tidak boleh diperpanjang lagi. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh AKP Muhklason yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Gampengrejo.
“Kalau PT. MJB masih tetap beroperasi dan tidak pindah berarti sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama dan melanggar PerDes, Perbup dan Permendagri,” ucap Samsul Munir selaku koordinator aksi, usai audensi di markas Polsek Gampengrejo.
Namun, hingga audensi selesai belum ada titik temu antara perwakilan warga dan Pemerintah Desa Ngebrak serta pihak penyewa lahan milik desa tersebut. Lahan seluas 6.000 meter persegi yang merupakan tanah kas milik Pemdes Ngebrak itu disewakan per tahun dengan harga Rp 17,5 juta.
“Hasilnya warga masih harus menunggu lagi, audensi yang dilakukan pemerintah desa Ngabrak dalam hal ini Kades Ngebrak dengan PT MJB,” ucap Munir.
Disisi lain, Wijono, SH selaku Kuasa Hukum PT MJB mengatakan, bila warga tidak terima dengan adanya sewa kontrak yang dilakukan pemerintah desa, mereka bisa melakukan gugatan ke pengadilan. Jadi tidak serta merta melakukan penutupan terhadap usaha milik PT MJB.
“Tanpa keputusan dari pengadilan, siapapun tidak berhak menutup usaha PT. MJB,” ucapnya.
PT. MJB sangat terbuka untuk menampung aspirasi warga. Selain itu keberadaan PT MJB juga memberikan kontribusi yang sangat positif kepada warga sekitarnya.
Lebih lanjut Wijono menambahkan bahwa Pihak PT MJB juga akan menerima semua keluhan warga untuk dicarikan jalan keluar yang terbaik.
“Negara kita ada aturan yang harus kita patuhi, PT MJB sangat mematuhi hukum yang berlaku, kalau pengadilan menghendaki kita tutup, kita siap tutup. Kalau pengadilan putusannya kita harus berjalan, kita tetap melanjutkan usaha,” imbuhnya.
(kallo)
Via
Peristiwa
Post a Comment