Hukum
Kediri, Onairfm -Perusahaan milik "Telo" CV.Putra Prima Mandiri yang dikelola putranya dibobol karyawannya.
Perusahaan yang berlokasi di jalan Banda 10 Desa Gedangasewu Pare tersebut dibobol Ryan Yulianto (26)warga Dusun Prapatan RT.02/01 Desa Asmorobangun Puncu Kabupten Kediri, Jumat (28/02/20)
Kejadian bermula ketika pelaku masuk kerja seperti biasanya, Jumat (28/02/20),pada saat itu pelaku rapat dengan perusahaan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Ketika rapat dengan perusahaan sudah selesai,pelaku tidak pulang melainkan menuju ruang istirahat perempuan menunggu seluruh karyawan pulang.
Sekira pukul 23.00 WIB pelaku keluar dari ruangan istirahat perempuan dan menuju ruangan kasir.
Dalam menjalankan aksinya pelaku sudah mempersiapkan tas ransel yang dibawanya.Sebelum mengambil uang diruangan kasir,pelaku merusak kunci laci dengan ujung gunting.
Setelah kunci laci rusak pelaku mengambil empat kantong plastik berisi uang dan dimasukkan kedalam tas ransel pelaku tidak itu saja pelaku juga mengambil uang yang berada di map plastik.
Setelah pelaku berhasil mengambil uang,pelaku menuju ruang marketing dan mengambil dua buah gunting lalu berjalan menuju ruang pemilik perusahaan dan mencongkel jendela.
Pelaku berhasil masuk ruang pemilik perusahaan untuk menghapusnya rekaman cctv melalui komputer yang ada.Setelah berhasil menghapus rekaman cctv pelaku mengumpulkan uang dalam dua kantong plastik.
Pelaku melepas alat penyimpanan data rekaman cctv dari server, setelah berhasil mengambil dua hardisk penyimpanan rekaman cctv pelaku memasang hardisk lain kedalam komputer.Setelah berhasil menjalankan aksi jahatnya pelaku menuju ruang istirahat perempuan dan tidur hingga pukul 05.00 pagi,dan pada pukul 06.00 pelaku pindah keruang marketing.
Pada pukul 06.30 WIB,pelaku pamit untuk ke Mojokerto untuk melakukan penagihan ke konsumen dengan membawa uang curiannya beserta hardisk rekaman cctv.
Pamit pelaku untuk menagih konsumen ke Mojokerto tidak dilakukan, melainkan menuju ke Badas.
Merasa ada kerusakan pada ruangan kasir dan ruangan pemilik perusahaan, pemilik perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian, Sabtu (29/02/20).
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku.
Sekira pukul 09.00 pamit pelaku di Mojokerto akhirnya terhenti setelah mendapatkan telpon dari perusahaannya.
Dalam perjalanan menuju perusahaan pelaku sempat membuang hardisk diarel parkir rumah sakit HVA Tulungrejo Pare dan menyembunyikan uang hasil curiannya disemak semak persawahan diwilayah Gedangasewu Pare.
Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono S.I.K menjelaskan,pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan sendiri dengan menggunakan gunting untuk merusak kunci laci serta mencongkel jendela untuk mengambil uang perusahaan dan mencuri rekaman cctv perusahaan."terangnya.
Motif pelaku mencuri uang perusahaan untuk membayar hutang serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara."imbuhnya.
Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kediri.
Untuk barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.314.234.470(tiga ratus empat belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
2(dua)buah hardisk merk WD dan Seagate ukuran 4.0.
3(tiga) buah guting."pungkasnya.
(kallo)
CV.Putra Prima Mandiri Dibobol Karyawannya
Kediri, Onairfm -Perusahaan milik "Telo" CV.Putra Prima Mandiri yang dikelola putranya dibobol karyawannya.
Perusahaan yang berlokasi di jalan Banda 10 Desa Gedangasewu Pare tersebut dibobol Ryan Yulianto (26)warga Dusun Prapatan RT.02/01 Desa Asmorobangun Puncu Kabupten Kediri, Jumat (28/02/20)
Kejadian bermula ketika pelaku masuk kerja seperti biasanya, Jumat (28/02/20),pada saat itu pelaku rapat dengan perusahaan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Ketika rapat dengan perusahaan sudah selesai,pelaku tidak pulang melainkan menuju ruang istirahat perempuan menunggu seluruh karyawan pulang.
Sekira pukul 23.00 WIB pelaku keluar dari ruangan istirahat perempuan dan menuju ruangan kasir.
Dalam menjalankan aksinya pelaku sudah mempersiapkan tas ransel yang dibawanya.Sebelum mengambil uang diruangan kasir,pelaku merusak kunci laci dengan ujung gunting.
Setelah kunci laci rusak pelaku mengambil empat kantong plastik berisi uang dan dimasukkan kedalam tas ransel pelaku tidak itu saja pelaku juga mengambil uang yang berada di map plastik.
Setelah pelaku berhasil mengambil uang,pelaku menuju ruang marketing dan mengambil dua buah gunting lalu berjalan menuju ruang pemilik perusahaan dan mencongkel jendela.
Pelaku berhasil masuk ruang pemilik perusahaan untuk menghapusnya rekaman cctv melalui komputer yang ada.Setelah berhasil menghapus rekaman cctv pelaku mengumpulkan uang dalam dua kantong plastik.
Pelaku melepas alat penyimpanan data rekaman cctv dari server, setelah berhasil mengambil dua hardisk penyimpanan rekaman cctv pelaku memasang hardisk lain kedalam komputer.Setelah berhasil menjalankan aksi jahatnya pelaku menuju ruang istirahat perempuan dan tidur hingga pukul 05.00 pagi,dan pada pukul 06.00 pelaku pindah keruang marketing.
Pada pukul 06.30 WIB,pelaku pamit untuk ke Mojokerto untuk melakukan penagihan ke konsumen dengan membawa uang curiannya beserta hardisk rekaman cctv.
Pamit pelaku untuk menagih konsumen ke Mojokerto tidak dilakukan, melainkan menuju ke Badas.
Merasa ada kerusakan pada ruangan kasir dan ruangan pemilik perusahaan, pemilik perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian, Sabtu (29/02/20).
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku.
Sekira pukul 09.00 pamit pelaku di Mojokerto akhirnya terhenti setelah mendapatkan telpon dari perusahaannya.
Dalam perjalanan menuju perusahaan pelaku sempat membuang hardisk diarel parkir rumah sakit HVA Tulungrejo Pare dan menyembunyikan uang hasil curiannya disemak semak persawahan diwilayah Gedangasewu Pare.
Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono S.I.K menjelaskan,pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan sendiri dengan menggunakan gunting untuk merusak kunci laci serta mencongkel jendela untuk mengambil uang perusahaan dan mencuri rekaman cctv perusahaan."terangnya.
Motif pelaku mencuri uang perusahaan untuk membayar hutang serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara."imbuhnya.
Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kediri.
Untuk barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.314.234.470(tiga ratus empat belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
2(dua)buah hardisk merk WD dan Seagate ukuran 4.0.
3(tiga) buah guting."pungkasnya.
(kallo)
Via
Hukum
Post a Comment