Hukum
Jaringan Pengedar Sabu Sabu Antar Kota Berhasil Diringkus Petugas BNN Kabupaten Kediri
KEDIRI- ONAIRFM– Badan Narkotika Kabupaten Kediri mengamankan jaringan peredaran narkotika antar kota. Petugas berhasil membekuk satu orang pelaku berinisial KH (43) seorang wiraswasta dan penjaga portal tambang pasir di daerah Blitar. Tersangka diringkus di rumahnya Jln.Dandang Gendis Desa.Doko Kecamatan. Ngasem Kabupaten kediri Rabu, 11 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB
Dari tangan tersangka dalam penggeledahan yang dilakukan petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar 7,66 gram yang dimasukkan dalam klip plastik,uang tunai Rp13.500.000, 2 buah kartu ATM, 2 unit HP, 2 bendel plastik klip kecil dan 1 buah sendok plastik kecil.
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima BNN Kabupaten Kediri. Petugas mendapatkan informasi jika KH merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.Dari hasil penangkapan KH, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar 7,66 gram yang dimasukkan dalam klip plastik, uang tunai Rp13.500.000, 2 buah kartu ATM, 2 unit HP, 2 bendel plastik klip kecil dan 1 buah sendok plastik kecil,"ucap AKBP Lililk Dewi Indarwati
Lalu faktor apa yang mempengaruhi kedua pelaku ini mengedarkan sabu-sabu. Mengenai hal tersebut AKBP Lilik Dewi menegaskan faktor ekonomi manjadi faktor utama. Dalam keseharian,pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Oleh sebab itu keduanya mengaku tergiur untuk menjadi pengedar sabu.penjaga portal tambang pasir,"pungkasnya
Hingga saat ini BNN Kabupaten Kediri terus mengembangkan jaringan yang berada di atasnya. KH dijerat UU No. 35 Th 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp,10 Miliar.(kallo)
Via
Hukum
Post a Comment