Hukum
Kediri, Onairfm- Warga Dusun Krajan Kidul RT 002/002 Desa Wonojoyo Kec,Gurah bernama Gunawan Wibisono Als Bero Ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri karena kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan motor. Bero ditangkap dipinggir jalan Desa Kranggan Kecamatan Gurah
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan motor jenis Honda Vario 125 tahun 2017 dengan nomor polisi AG-3026-OG
Kapolsek Gurah Polres Kediri AKP Sulistyo Pujayanto melalui Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (20/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat korban Sumaji, (64), warga Dusun Besuk RT 010 RW 002 Desa Besuk, Kecamatan Gurah melaporkan telah jadi korban penipuan,” terang Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto, Sabtu (21/3).
Aipda Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut, yakni pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020, korban mendatangi rumah pelaku guna meminta di antarkan ke SLG melihat mobil grand max, namun sebelum sampai tujuan korban yang saat itu posisi dibonceng disuruh turun oleh pelaku dan disuruh menunggu di warung yang ada di Desa Kranggan Kecamatan Gurah, selanjutnya tersangka membawa sepeda motor Vario 125 nopol AG 3027 OG milik korban dengan alasan untuk melihat mobil.
Namun setelah ditunggu hingga pukul 18.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya korban pulang dan mencari keberadaan pelaku di rumahnya, namun tidak ketemu hingga sampai 3 (tiga) hari. Sepeda motor juga tidak dikembalikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah.
“Mendapat laporan terkait kejadian tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan, dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan Desa Kranggan Kecamatan Gurah,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta)
” Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolsek Gurah guna proses lebih lanjut, atas perbuatan pelaku, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ucapnya (kallo)
Minta Diantar Malah Ngembat Motor Si Pemilik Ditelantarkan Di warung
Kediri, Onairfm- Warga Dusun Krajan Kidul RT 002/002 Desa Wonojoyo Kec,Gurah bernama Gunawan Wibisono Als Bero Ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri karena kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan motor. Bero ditangkap dipinggir jalan Desa Kranggan Kecamatan Gurah
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan motor jenis Honda Vario 125 tahun 2017 dengan nomor polisi AG-3026-OG
Kapolsek Gurah Polres Kediri AKP Sulistyo Pujayanto melalui Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (20/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat korban Sumaji, (64), warga Dusun Besuk RT 010 RW 002 Desa Besuk, Kecamatan Gurah melaporkan telah jadi korban penipuan,” terang Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto, Sabtu (21/3).
Aipda Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut, yakni pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020, korban mendatangi rumah pelaku guna meminta di antarkan ke SLG melihat mobil grand max, namun sebelum sampai tujuan korban yang saat itu posisi dibonceng disuruh turun oleh pelaku dan disuruh menunggu di warung yang ada di Desa Kranggan Kecamatan Gurah, selanjutnya tersangka membawa sepeda motor Vario 125 nopol AG 3027 OG milik korban dengan alasan untuk melihat mobil.
Namun setelah ditunggu hingga pukul 18.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya korban pulang dan mencari keberadaan pelaku di rumahnya, namun tidak ketemu hingga sampai 3 (tiga) hari. Sepeda motor juga tidak dikembalikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah.
“Mendapat laporan terkait kejadian tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan, dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan Desa Kranggan Kecamatan Gurah,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta)
” Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolsek Gurah guna proses lebih lanjut, atas perbuatan pelaku, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ucapnya (kallo)
Via
Hukum
Post a Comment