Hukum
Kediri - Onairfm-Residivis kasus penganiyaan dan pencurian dibekuk anggota Polsek Ngadiluwih Polres Kediri kedapatan sedang membobol warung rumah diwilayah Ngadiluwih.
Tersangka Novel Fajar Perdana (38) warga Desa Pandansari,Jatirejo Mojokerto dibekuk lantaran membobol warung rumah milik Yoni Setiyono (43) warga Dusun/Desa Ngadiluwih Kabupten Kediri.
Kejadiannya bermula ketika korban menjemput anaknya yang berenang, Minggu (08/03/20)sekira pukul 08.15 WIB.
Tidak lama dari menjemput anaknya,korban sampai rumah sekira pukul 09.00 WIB mendapati pintu warung rumah miliknya keadaan terbuka dan kunci grendel dalam keadaan rusak.
Korban lantas mengecek seisi warung rumah miliknya ternyata TV, Hp dan helm sudah raib.
Setelah melihat kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Ngadiluwih.
Mendapat laporan dari warga anggota polisi dari Polsek Ngadiluwih langsung meluncur ke TKP.
Dari hasil olah TKP serta keterangan para saksi menyimpulkan pada pelaku Novel.
Tidak berselang lama pelaku dapat ditangkap kurang dari tiga jam, sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Ngadiluwih AKP.H.Mukhlason SH menjelaskan,pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus penganiyaan hingga meninggal dan pencurian laptop dan pernah mendekam di LP Pamekasan."terangnya, Senin (09/03/20)
Masih menurutnya,pelaku ini menggunakan identitas orang lain yang ditemukan pelaku dijalan untuk berbuat kejahatan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa
1(satu) unit TV LED 32"merk Haier warna hitam.
2(dua)buah handphone merk Samsung type galaxy j6 dan Xiaomi type 4A.1(satu) buah Helm warna silver.
1(satu)buah grendel pintu yang rusak."imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.5.750.000( lima juta tujuh ratus lima puluh ribu).
Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ngadiluwih guna diproses lebih lanjut."pungkasnya.
(kallo)
Polsek Ngadiluwih Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Curat
Kediri - Onairfm-Residivis kasus penganiyaan dan pencurian dibekuk anggota Polsek Ngadiluwih Polres Kediri kedapatan sedang membobol warung rumah diwilayah Ngadiluwih.
Tersangka Novel Fajar Perdana (38) warga Desa Pandansari,Jatirejo Mojokerto dibekuk lantaran membobol warung rumah milik Yoni Setiyono (43) warga Dusun/Desa Ngadiluwih Kabupten Kediri.
Kejadiannya bermula ketika korban menjemput anaknya yang berenang, Minggu (08/03/20)sekira pukul 08.15 WIB.
Tidak lama dari menjemput anaknya,korban sampai rumah sekira pukul 09.00 WIB mendapati pintu warung rumah miliknya keadaan terbuka dan kunci grendel dalam keadaan rusak.
Korban lantas mengecek seisi warung rumah miliknya ternyata TV, Hp dan helm sudah raib.
Setelah melihat kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Ngadiluwih.
Mendapat laporan dari warga anggota polisi dari Polsek Ngadiluwih langsung meluncur ke TKP.
Dari hasil olah TKP serta keterangan para saksi menyimpulkan pada pelaku Novel.
Tidak berselang lama pelaku dapat ditangkap kurang dari tiga jam, sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Ngadiluwih AKP.H.Mukhlason SH menjelaskan,pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus penganiyaan hingga meninggal dan pencurian laptop dan pernah mendekam di LP Pamekasan."terangnya, Senin (09/03/20)
Masih menurutnya,pelaku ini menggunakan identitas orang lain yang ditemukan pelaku dijalan untuk berbuat kejahatan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa
1(satu) unit TV LED 32"merk Haier warna hitam.
2(dua)buah handphone merk Samsung type galaxy j6 dan Xiaomi type 4A.1(satu) buah Helm warna silver.
1(satu)buah grendel pintu yang rusak."imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.5.750.000( lima juta tujuh ratus lima puluh ribu).
Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ngadiluwih guna diproses lebih lanjut."pungkasnya.
(kallo)
Via
Hukum
Post a Comment