Adventorial
KEDIRI- ONAIRFM- Petugas gabungan dari Posek Kepung Polres Kediri,Koramil 0809/13 Kepung menggelar razia di sejumlah kafe dan tempat keramaian di wilayah Kecamatan Kepung,Kabupaten Kediri Jum'at(27/3/20).sekira pukul 21,00 malam
Razia dipimpin langsung Kapolsek Kepung AKP,Suharjito,SH dengan melibatkan 8 personil dari polisi,TNI dan Kecamatan Kepung,dengan sasaran Razia kafe dan tempat keramaian itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Ada beberapa tempat Petugas membubarkan pengunjung yang berkerumun di kafe maupun tempat keramaian.di desa karangan kecamatan kepung petugas menemukan masih banyak pemuda yang nekat cangkrukan diwarung kopi wifi,ada sekitar 8 pemuda terpaksa diangkut ke makopolsek kepung Polres Kediri untuk di data dan dibuatkan pernyataan sebagai bentuk konsweksi tidak mengulangi lagi
Kapolsek Kepung Polres Kediri AKP,Suharjito,SH mengatakan Kepada radioonairfmpare.com kegiatan ini sebagai imbauan kepada masyarakat tentang penerapan social distancing sebagai mencegah dan memutus penyebaran virus Corona,"kata kapolsek
"Dalam razia ini,kami sampaikan maklumat Kapolri,Presiden himbauan agar masyarakat menerapkan social distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona
polisi akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan sistem social distancing,"ucapnya
Masyarakat yang masih melanggar social distancing bisa dijerat dengan pasal 212, pasal 216 (1), dan pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan sampai maksimal 1 tahun,"pungkas Suharjito (kallo)
Razia Gabungan Polsek Kepung Polres Kediri Di Kafe dan Tempat Keramaian untuk menerapkan social distancing "Putus Rantai Penyebaran Virus Corona"
KEDIRI- ONAIRFM- Petugas gabungan dari Posek Kepung Polres Kediri,Koramil 0809/13 Kepung menggelar razia di sejumlah kafe dan tempat keramaian di wilayah Kecamatan Kepung,Kabupaten Kediri Jum'at(27/3/20).sekira pukul 21,00 malam
Razia dipimpin langsung Kapolsek Kepung AKP,Suharjito,SH dengan melibatkan 8 personil dari polisi,TNI dan Kecamatan Kepung,dengan sasaran Razia kafe dan tempat keramaian itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Ada beberapa tempat Petugas membubarkan pengunjung yang berkerumun di kafe maupun tempat keramaian.di desa karangan kecamatan kepung petugas menemukan masih banyak pemuda yang nekat cangkrukan diwarung kopi wifi,ada sekitar 8 pemuda terpaksa diangkut ke makopolsek kepung Polres Kediri untuk di data dan dibuatkan pernyataan sebagai bentuk konsweksi tidak mengulangi lagi
Kapolsek Kepung Polres Kediri AKP,Suharjito,SH mengatakan Kepada radioonairfmpare.com kegiatan ini sebagai imbauan kepada masyarakat tentang penerapan social distancing sebagai mencegah dan memutus penyebaran virus Corona,"kata kapolsek
"Dalam razia ini,kami sampaikan maklumat Kapolri,Presiden himbauan agar masyarakat menerapkan social distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona
polisi akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan sistem social distancing,"ucapnya
Masyarakat yang masih melanggar social distancing bisa dijerat dengan pasal 212, pasal 216 (1), dan pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan sampai maksimal 1 tahun,"pungkas Suharjito (kallo)
Via
Adventorial
Post a Comment