Hukum
BANGKALAN,ONAIRFM– Unit Reskrim Polsek Konang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama Suhdi di Kampung Brekongan Desa Genting, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Suhdi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Korban atas nama Ningwar.
Kronologi kejadian yaitu pada hari Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka Suhdi datang dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu korban sedang berada di gardu rumah milik H. Ashari bersama Badrun.
Setelah turun dari sepeda motor tersangka kemudian mendekati korban dan sempat bertanya kenapa mengganggu istrinya sebelum membacok korban.
“Tersangka membacok sebanyak 4 kali, senjata tajam (sajam) yang digunakan sejenis parang bujur yang dibawa oleh tersangka,” tutur AKP. Abdul Hamid Kapolsek Konang, Senin (2/3).
Insiden pembacokan tersebut mengenai pinggang belakang korban, sehingga mengakibatkan luka robek sepanjang lebih kurang 30 cm dan lebar 5 cm, luka di pipi kiri, luka di pergelangan tangan kiri dan luka dibawah ketiak kiri.
“Setelah membacok sebanyak 4 kali tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” tandasnya AKP Abdul Hamid.
Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa, 1 (satu) bilah parang bujur tanpa sarung pengaman ukuran 68 cm terdapat bercak darah, 1 (satu) potong kaos warna hitam milik korban terdapat noda darah, 1 (satu) potong sarung warna orange milik korban terdapat noda darah, 1 (satu) potong kemeja warna biru dongker milik tersangka dan 1 (satu) potong sarung warna coklat milik tersangka.
Akibat Pembacokan dan Penganiayaan ini tersangka Suhdi dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. (hud)
Tak Terima Istrinya Digoda, Pria Asal Blega Madura Ditangkap Polisi
BANGKALAN,ONAIRFM– Unit Reskrim Polsek Konang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama Suhdi di Kampung Brekongan Desa Genting, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Suhdi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Korban atas nama Ningwar.
Kronologi kejadian yaitu pada hari Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka Suhdi datang dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu korban sedang berada di gardu rumah milik H. Ashari bersama Badrun.
Setelah turun dari sepeda motor tersangka kemudian mendekati korban dan sempat bertanya kenapa mengganggu istrinya sebelum membacok korban.
“Tersangka membacok sebanyak 4 kali, senjata tajam (sajam) yang digunakan sejenis parang bujur yang dibawa oleh tersangka,” tutur AKP. Abdul Hamid Kapolsek Konang, Senin (2/3).
Insiden pembacokan tersebut mengenai pinggang belakang korban, sehingga mengakibatkan luka robek sepanjang lebih kurang 30 cm dan lebar 5 cm, luka di pipi kiri, luka di pergelangan tangan kiri dan luka dibawah ketiak kiri.
“Setelah membacok sebanyak 4 kali tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” tandasnya AKP Abdul Hamid.
Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa, 1 (satu) bilah parang bujur tanpa sarung pengaman ukuran 68 cm terdapat bercak darah, 1 (satu) potong kaos warna hitam milik korban terdapat noda darah, 1 (satu) potong sarung warna orange milik korban terdapat noda darah, 1 (satu) potong kemeja warna biru dongker milik tersangka dan 1 (satu) potong sarung warna coklat milik tersangka.
Akibat Pembacokan dan Penganiayaan ini tersangka Suhdi dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. (hud)
Via
Hukum

Post a Comment