Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum Tak Terima Istrinya Digoda, Pria Asal Blega Madura Ditangkap Polisi
Hukum

Tak Terima Istrinya Digoda, Pria Asal Blega Madura Ditangkap Polisi

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANGKALAN,ONAIRFM– Unit Reskrim Polsek Konang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama Suhdi di Kampung Brekongan Desa Genting, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Suhdi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Korban atas nama Ningwar.

Kronologi kejadian yaitu pada hari Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka Suhdi datang dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu korban sedang berada di gardu rumah milik H. Ashari bersama Badrun.

Setelah turun dari sepeda motor tersangka kemudian mendekati korban dan sempat bertanya kenapa mengganggu istrinya sebelum membacok korban.

“Tersangka membacok sebanyak 4 kali, senjata tajam (sajam) yang digunakan sejenis parang bujur yang dibawa oleh tersangka,” tutur AKP. Abdul Hamid Kapolsek Konang, Senin (2/3).

Insiden pembacokan tersebut mengenai pinggang belakang korban, sehingga mengakibatkan luka robek sepanjang lebih kurang 30 cm dan lebar 5 cm, luka di pipi kiri, luka di pergelangan tangan kiri dan luka dibawah ketiak kiri.

“Setelah membacok sebanyak 4 kali tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” tandasnya AKP Abdul Hamid.

Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa, 1 (satu) bilah parang bujur tanpa sarung pengaman ukuran 68 cm terdapat bercak darah, 1 (satu) potong kaos warna hitam milik korban terdapat noda darah, 1 (satu) potong sarung warna orange milik korban terdapat noda darah, 1 (satu) potong kemeja warna biru dongker milik tersangka dan 1 (satu) potong sarung warna coklat milik tersangka.

Akibat Pembacokan dan Penganiayaan ini tersangka Suhdi dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. (hud)
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Demi Foya Foya Wanita di Surabaya Nekat Sekap Ayah Pacar di Apartemen, Uang dan Emas Rp2 Miliar Dikuras

radioonairfm- May 13, 2026 0
Demi Foya Foya Wanita di Surabaya Nekat Sekap Ayah Pacar di Apartemen, Uang dan Emas Rp2 Miliar Dikuras
RADIOONAIRFMPARE.COM || SURABAYA - Seorang wanita bernama Lisa Andriana (31) ditangkap polisi setelah diduga menyekap Kusnadi Chandra (80), warga Pacarkeli…

Most Popular

Recent Comments

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak