Hukum
Kediri, Onairfm - Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Mojoroto mengamankan Angga Dwi Prasetyo (33) warga Desa Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk Kamis (26/4).
Pelaku ditangkap karena diduga akan melakukan transaksi pil dobel l dan narkotika jenis sabu sabu.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan saat berada di halaman puskesmas yang berada di kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
"Petugas sebelumnya mendapakan laporan dari maayarakat bahwa di lingkungan kelurahan Ngampel sering digunakan transaksi barang haram," jelas AKP Kamsudi, Jumat (27/3).
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan mendapati seorang laki - laki yang mencurigakan berada di kelurahan Ngampel. Petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip berisi kristal putih yang diduga sabu sabu dan satu klip berisi pil dobel l," terangnya.
AKP Kamsudi menambahkan saat dilakukan penggeledahan barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku didalam wadah bekas tisu. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Mojoroto.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram dan pil dobel l sebanyak 500 butir, serta telepon genggam milik pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi.
" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," ucapnya.(kallo)
Warga Nganjuk Edarkan Sabu Dan Dobel L Diringkus Polisi
Kediri, Onairfm - Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Mojoroto mengamankan Angga Dwi Prasetyo (33) warga Desa Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk Kamis (26/4).
Pelaku ditangkap karena diduga akan melakukan transaksi pil dobel l dan narkotika jenis sabu sabu.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan saat berada di halaman puskesmas yang berada di kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
"Petugas sebelumnya mendapakan laporan dari maayarakat bahwa di lingkungan kelurahan Ngampel sering digunakan transaksi barang haram," jelas AKP Kamsudi, Jumat (27/3).
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan mendapati seorang laki - laki yang mencurigakan berada di kelurahan Ngampel. Petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip berisi kristal putih yang diduga sabu sabu dan satu klip berisi pil dobel l," terangnya.
AKP Kamsudi menambahkan saat dilakukan penggeledahan barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku didalam wadah bekas tisu. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Mojoroto.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram dan pil dobel l sebanyak 500 butir, serta telepon genggam milik pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi.
" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," ucapnya.(kallo)
Via
Hukum
Post a Comment