Hukum
Kediri - Onairfm - Satresnarkoba polres kota kediri mengamankan Yuswandi (42) pria asal Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, diamankan karena, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memperjual belikan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu - sabu.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi menjelaskan, petugas sebelumnya sudah menerima informasi, bahwa ada tindak penyalahgunaan narkotika jenis Sabu - sabu.
" Petugas selanjutnya melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan Yuswandi di sebuah rumah Jalan Semeru gang VIII Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada hari Rabu, 15/04/2020), sekira pukul 15.00 Wib,"jelas AKP. Kamsudi.
Lanjut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 2 klip seberat 0.15 gram dan 0.17 gram.
"Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota selanjutnya membawa Yuswandi beserta barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut,"terang AKP. Kamsudi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 klip sabu seberat 0,15 gram, 1 klip sabu seberat 0,17 gram, 1 buah HP OPPO A37 warna Putih.
"Dari perbuatannya, Pasal yang disangkakan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memperjual belikan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu, sebagaimana di maksud dalam *pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.
Reporter : Kudori
Editor : kallo
Miliki Sabu Pria Asal Kediri Diamankan Polres Kediri Kota
Kediri - Onairfm - Satresnarkoba polres kota kediri mengamankan Yuswandi (42) pria asal Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, diamankan karena, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memperjual belikan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu - sabu.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi menjelaskan, petugas sebelumnya sudah menerima informasi, bahwa ada tindak penyalahgunaan narkotika jenis Sabu - sabu.
" Petugas selanjutnya melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan Yuswandi di sebuah rumah Jalan Semeru gang VIII Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada hari Rabu, 15/04/2020), sekira pukul 15.00 Wib,"jelas AKP. Kamsudi.
Lanjut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 2 klip seberat 0.15 gram dan 0.17 gram.
"Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota selanjutnya membawa Yuswandi beserta barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut,"terang AKP. Kamsudi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 klip sabu seberat 0,15 gram, 1 klip sabu seberat 0,17 gram, 1 buah HP OPPO A37 warna Putih.
"Dari perbuatannya, Pasal yang disangkakan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memperjual belikan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu, sebagaimana di maksud dalam *pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.
Reporter : Kudori
Editor : kallo
Via
Hukum


Post a Comment