Pemerintah
Satlantas Polres Kediri Terapkan Sosial Distancing Dalam Pemohon SIM
Kediri,Onairfm -Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, per 17 sampai 31 Maret 2020. Hal tersebut, sebagai bagian dari pencegahan meluasnya Corona Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan poster yang banyak beredar di dunia maya,pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.
Selain itu,juga diberlakukan kompensasi khusus bagi masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau suspect virus Corona (Covid-19) yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina.
Pemilik SIM akan diberikan dispensasi untuk mengurus setelah dinyatakan sehat.Namun, dengan catatan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
Dihari pertama dibukanya pendaftaran pemohon SIM perpanjangan Rabu (08/04/20) setelah masa darurat Corona selesai di satpas SIM Polres Kediri pemohon membludak tanpa disadari.
Tanpa disadari membludaknya pemohon SIM perpanjangan membuat Kapolres Kediri melalui Kasat Lantas Polres Kediri mengambil sikap tegas dalam suasana pandemi Covid 19.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP.Hendrix K Wardhana SH S.I.K MH mengatakan membludaknya pemohon SIM perpanjangan di satpas SIM Polres Kediri langsung kita turun tangan dengan menerapkan metode physical distancing."terangnya.
Dengan metode social distancing atau yang kini juga disebut physical distancing untuk pemohon SIM,semua itu dilakukan Polres Kediri melalui Satlantas Polres Kediri agar bisa menekan penularan virus corona."imbuhnya.
Ketertiban dan kenyamanan para pemohon SIM perpanjangan mulai awal hingga selesai dalam suasana kondusif."pungkasnya.
(Kallo)
Berdasarkan poster yang banyak beredar di dunia maya,pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.
Selain itu,juga diberlakukan kompensasi khusus bagi masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau suspect virus Corona (Covid-19) yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina.
Pemilik SIM akan diberikan dispensasi untuk mengurus setelah dinyatakan sehat.Namun, dengan catatan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
Dihari pertama dibukanya pendaftaran pemohon SIM perpanjangan Rabu (08/04/20) setelah masa darurat Corona selesai di satpas SIM Polres Kediri pemohon membludak tanpa disadari.
Tanpa disadari membludaknya pemohon SIM perpanjangan membuat Kapolres Kediri melalui Kasat Lantas Polres Kediri mengambil sikap tegas dalam suasana pandemi Covid 19.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP.Hendrix K Wardhana SH S.I.K MH mengatakan membludaknya pemohon SIM perpanjangan di satpas SIM Polres Kediri langsung kita turun tangan dengan menerapkan metode physical distancing."terangnya.
Dengan metode social distancing atau yang kini juga disebut physical distancing untuk pemohon SIM,semua itu dilakukan Polres Kediri melalui Satlantas Polres Kediri agar bisa menekan penularan virus corona."imbuhnya.
Ketertiban dan kenyamanan para pemohon SIM perpanjangan mulai awal hingga selesai dalam suasana kondusif."pungkasnya.
(Kallo)
Via
Pemerintah
Post a Comment