Hukum
Kediri-Onairfm- Petugas Unit Reskrim Polsek Kras meringkus Imam Wahyudi (32) warga Dusun Margojoyo Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Imam Wahyudi diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 0,64 gram, dari tangan pelaku, selain itu petugas juga mengamankan 1 ponsel yang diduga sebagai alat melakukan transaksi barang haram dan 1 sepeda motor.
Aipda Didik Wahyudi, Kasi Humas Polsek Kras Polres Kediri mengatakan, bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan Dusun Jagung Desa/Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu seberat 0,64 gram yang disimpan dalam plastik kecil,” terang Kasi Humas Aipda Didik Wahyudi, Senin (13/4/2020).
Saat dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu, pelaku tidak berkutik sama sekali dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kras guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Kras, dan pelaku hingga saat ini masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Didik.
(kallo)
Warga Kras Kediri Diamankan Reskrim Polsek Kras Karena Pengedar Sabu
Kediri-Onairfm- Petugas Unit Reskrim Polsek Kras meringkus Imam Wahyudi (32) warga Dusun Margojoyo Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Imam Wahyudi diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 0,64 gram, dari tangan pelaku, selain itu petugas juga mengamankan 1 ponsel yang diduga sebagai alat melakukan transaksi barang haram dan 1 sepeda motor.
Aipda Didik Wahyudi, Kasi Humas Polsek Kras Polres Kediri mengatakan, bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan Dusun Jagung Desa/Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu seberat 0,64 gram yang disimpan dalam plastik kecil,” terang Kasi Humas Aipda Didik Wahyudi, Senin (13/4/2020).
Saat dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu, pelaku tidak berkutik sama sekali dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kras guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Kras, dan pelaku hingga saat ini masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Didik.
(kallo)
Via
Hukum


Post a Comment