Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Adventorial Kades Supadi Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Dugaan Gelar Palsu
Adventorial

Kades Supadi Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Dugaan Gelar Palsu

radioonairfm
radioonairfm
29 May, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kediri, Radio On Air Fm,
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali dilaksanakan dengan video teleconference. Sidang dengan terdakwa Supadi terkait Kasus dugaan penggunaan gelar akademik, Kamis (28/5/2020).

Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Guntur Pambudi Wijaya, S.H, M.H dengan Hakim anggota M. Fahmi Hari Nugroho, S.H, M.H dan Melina Nawang Wulan, S.H, M.H. Dengan Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto, S.H.,dan Iskandar, S.H.

Sementara itu, terdakwa Supadi Kades Tarokan terpilih didampingi oleh Prayogo Laksono, S.H, M.H, dan Eryck Andikha Permana, S.H.
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU), Iskandar, S.H dan Tommy Marwanto, S.H, menuntut terdakwa Supadi kurungan selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda sebesar 10 juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU terdakwa Supadi dianggap bersalah dan terbukti melanggar pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dilain pihak Penasehat hukum (PH) terdakwa, Prayogo Laksono, S.H, M.H dan Erick Andikha Permana, S.H, tetap bersikukuh bahwa klien nya tidak bersalah.
Pihaknya menghargai proses persidangan ini, atas asas praduga tak bersalah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Selaku penasehat hukum terap bersikujuh tidak bersalah. Bahwa klien nya tidak bersalah dab tudak melakukan hal melanggar hukum," ungkapnya dalam persidangan.

Menurut Prayogo, Jaksa Penuntut umum belum siap, dengan alasan belum siap tuntutan, itu sudah membuktikan bahwa Jaksa itu dalam hati kecilnya sebetulnya ragu dalam penuntutan, karena apa. Fakta-fakta dipersidangan kita semua tahu apa yang terjadi di fakta persidangan.

“Semua menilai bahwa SE itu mereka hanya mengasumsikan, bahwa para saksi itu mengasumsi sarjana ekonomi. Jadi tidak ada satupun saksi yang menyakinkan bahwa terdakwa itu sarjana ekonomi. Selama fakta dipersidangan tidak ada saksi yang dirugikan,” tegasnya.


Lebih lanjut menurutnya, Substansi selama persidangan semua saksi tidak ada yang dirugikan. Pasal yang disangkakan terhadap Pak Supadi yakni pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Menurut kami, didalam pembelaan sudah jelas, bahwa untuk mengupas pasal tersebut kita itu bisa menilai pasal secara lever lux, hanya dibaca pasal apa adanya itu. Tapi karena ini adminitrasi pena law (pidana adminitrasi), pasal satu dengan pasal lainnya harus saling terkait sehingga bisa kami simpulkan. Sehingga hak hukum apa hendak dilindungi didalam pasal tersebut, yakni hak hukum untuk perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan gelar,” ungkapnya.

Apabila Supadi tidak pernah kuliah dan tidak mempunyai ijasah sarjana ekonomi itu tidak bisa dikenakan pasal ini. Karena hak hukum yang dilindungi oleh pasal ini adalah hak hukum perguruan tinggi yang berhak keluarkan gelar.

“Sesuai dengan permohonan pembelaan dan pledoi kami secara runtut dan tegas, harusnya Pak Supadi bebas,” pungkasnya.

Perlu diketahuu, Sidang kedua belas ini sempat tegang pasalnya adanya kabar akan adanya pergerakan masa dari pihak terdakwa didepan Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri. Sehingga puluhan aparat menjaga ketat jalannya persidangan.(Kallo)
Via Adventorial
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PEMBUNUHAN BERENCANA DI ACEH TENGGARA Pelaku Terancam Hukuman Mati

radioonairfm- June 25, 2025 0
PEMBUNUHAN BERENCANA DI ACEH TENGGARA Pelaku Terancam Hukuman Mati
RADIOONAIRFMPARE.COM ||ACEH TENGGARA - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengatakan Ardi Saputra (21) adalah pelaku pembunuhan berencana karena dengan t…

Most Popular

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

June 24, 2025
Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar  Sabu Sabu 1,77 Gram

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar Sabu Sabu 1,77 Gram

June 18, 2025

June 24, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

June 24, 2025
Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar  Sabu Sabu 1,77 Gram

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Sepasang Pengedar Sabu Sabu 1,77 Gram

June 18, 2025

June 24, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak