Adventorial
Kediri, Radio On Air Fm,
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali dilaksanakan dengan video teleconference. Sidang dengan terdakwa Supadi terkait Kasus dugaan penggunaan gelar akademik, Kamis (28/5/2020).
Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Guntur Pambudi Wijaya, S.H, M.H dengan Hakim anggota M. Fahmi Hari Nugroho, S.H, M.H dan Melina Nawang Wulan, S.H, M.H. Dengan Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto, S.H.,dan Iskandar, S.H.
Sementara itu, terdakwa Supadi Kades Tarokan terpilih didampingi oleh Prayogo Laksono, S.H, M.H, dan Eryck Andikha Permana, S.H.
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU), Iskandar, S.H dan Tommy Marwanto, S.H, menuntut terdakwa Supadi kurungan selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda sebesar 10 juta.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU terdakwa Supadi dianggap bersalah dan terbukti melanggar pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dilain pihak Penasehat hukum (PH) terdakwa, Prayogo Laksono, S.H, M.H dan Erick Andikha Permana, S.H, tetap bersikukuh bahwa klien nya tidak bersalah.
Pihaknya menghargai proses persidangan ini, atas asas praduga tak bersalah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Selaku penasehat hukum terap bersikujuh tidak bersalah. Bahwa klien nya tidak bersalah dab tudak melakukan hal melanggar hukum," ungkapnya dalam persidangan.
Menurut Prayogo, Jaksa Penuntut umum belum siap, dengan alasan belum siap tuntutan, itu sudah membuktikan bahwa Jaksa itu dalam hati kecilnya sebetulnya ragu dalam penuntutan, karena apa. Fakta-fakta dipersidangan kita semua tahu apa yang terjadi di fakta persidangan.
“Semua menilai bahwa SE itu mereka hanya mengasumsikan, bahwa para saksi itu mengasumsi sarjana ekonomi. Jadi tidak ada satupun saksi yang menyakinkan bahwa terdakwa itu sarjana ekonomi. Selama fakta dipersidangan tidak ada saksi yang dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, Substansi selama persidangan semua saksi tidak ada yang dirugikan. Pasal yang disangkakan terhadap Pak Supadi yakni pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Menurut kami, didalam pembelaan sudah jelas, bahwa untuk mengupas pasal tersebut kita itu bisa menilai pasal secara lever lux, hanya dibaca pasal apa adanya itu. Tapi karena ini adminitrasi pena law (pidana adminitrasi), pasal satu dengan pasal lainnya harus saling terkait sehingga bisa kami simpulkan. Sehingga hak hukum apa hendak dilindungi didalam pasal tersebut, yakni hak hukum untuk perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan gelar,” ungkapnya.
Apabila Supadi tidak pernah kuliah dan tidak mempunyai ijasah sarjana ekonomi itu tidak bisa dikenakan pasal ini. Karena hak hukum yang dilindungi oleh pasal ini adalah hak hukum perguruan tinggi yang berhak keluarkan gelar.
“Sesuai dengan permohonan pembelaan dan pledoi kami secara runtut dan tegas, harusnya Pak Supadi bebas,” pungkasnya.
Perlu diketahuu, Sidang kedua belas ini sempat tegang pasalnya adanya kabar akan adanya pergerakan masa dari pihak terdakwa didepan Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri. Sehingga puluhan aparat menjaga ketat jalannya persidangan.(Kallo)
Kades Supadi Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Dugaan Gelar Palsu
Kediri, Radio On Air Fm,
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali dilaksanakan dengan video teleconference. Sidang dengan terdakwa Supadi terkait Kasus dugaan penggunaan gelar akademik, Kamis (28/5/2020).
Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Guntur Pambudi Wijaya, S.H, M.H dengan Hakim anggota M. Fahmi Hari Nugroho, S.H, M.H dan Melina Nawang Wulan, S.H, M.H. Dengan Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto, S.H.,dan Iskandar, S.H.
Sementara itu, terdakwa Supadi Kades Tarokan terpilih didampingi oleh Prayogo Laksono, S.H, M.H, dan Eryck Andikha Permana, S.H.
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU), Iskandar, S.H dan Tommy Marwanto, S.H, menuntut terdakwa Supadi kurungan selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda sebesar 10 juta.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU terdakwa Supadi dianggap bersalah dan terbukti melanggar pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dilain pihak Penasehat hukum (PH) terdakwa, Prayogo Laksono, S.H, M.H dan Erick Andikha Permana, S.H, tetap bersikukuh bahwa klien nya tidak bersalah.
Pihaknya menghargai proses persidangan ini, atas asas praduga tak bersalah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Selaku penasehat hukum terap bersikujuh tidak bersalah. Bahwa klien nya tidak bersalah dab tudak melakukan hal melanggar hukum," ungkapnya dalam persidangan.
Menurut Prayogo, Jaksa Penuntut umum belum siap, dengan alasan belum siap tuntutan, itu sudah membuktikan bahwa Jaksa itu dalam hati kecilnya sebetulnya ragu dalam penuntutan, karena apa. Fakta-fakta dipersidangan kita semua tahu apa yang terjadi di fakta persidangan.
“Semua menilai bahwa SE itu mereka hanya mengasumsikan, bahwa para saksi itu mengasumsi sarjana ekonomi. Jadi tidak ada satupun saksi yang menyakinkan bahwa terdakwa itu sarjana ekonomi. Selama fakta dipersidangan tidak ada saksi yang dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, Substansi selama persidangan semua saksi tidak ada yang dirugikan. Pasal yang disangkakan terhadap Pak Supadi yakni pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Menurut kami, didalam pembelaan sudah jelas, bahwa untuk mengupas pasal tersebut kita itu bisa menilai pasal secara lever lux, hanya dibaca pasal apa adanya itu. Tapi karena ini adminitrasi pena law (pidana adminitrasi), pasal satu dengan pasal lainnya harus saling terkait sehingga bisa kami simpulkan. Sehingga hak hukum apa hendak dilindungi didalam pasal tersebut, yakni hak hukum untuk perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan gelar,” ungkapnya.
Apabila Supadi tidak pernah kuliah dan tidak mempunyai ijasah sarjana ekonomi itu tidak bisa dikenakan pasal ini. Karena hak hukum yang dilindungi oleh pasal ini adalah hak hukum perguruan tinggi yang berhak keluarkan gelar.
“Sesuai dengan permohonan pembelaan dan pledoi kami secara runtut dan tegas, harusnya Pak Supadi bebas,” pungkasnya.
Perlu diketahuu, Sidang kedua belas ini sempat tegang pasalnya adanya kabar akan adanya pergerakan masa dari pihak terdakwa didepan Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri. Sehingga puluhan aparat menjaga ketat jalannya persidangan.(Kallo)
Via
Adventorial
Post a Comment