Hukum
Polsek Plemahan Polres Kediri Mengamankan Ribuan Pil Setan Dan Mengamankan Tiga Pengedar
KEDIRI-ON AIR FM
Unit Reskrim Polsek Plemahan Polres Kediri menangkap tiga orang pengedar pil dobel L yang siap diedarkan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Roma Dhoni Agus Sutrisno (21) dan Rusgiono (38) asal Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Serta Sunardi (35) asal Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Unit Reskrim Polsek Plemahan Polres Kediri menangkap tiga orang pengedar pil dobel L yang siap diedarkan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Roma Dhoni Agus Sutrisno (21) dan Rusgiono (38) asal Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Serta Sunardi (35) asal Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan kepada ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan ribuan pil dobel L siap edar. “Awalnya kami mengamankan Roma. Di rumah Roma dilakukan penggeledahan dan ditemukan 260 butir pil dobel L disimpan di bungkus rokok. Ditaruh di almari serta uang Rp 120 ribu yang diduga hasil transaksi,” terang AKP Suharyanta kepada Media, Jumat (29/05/2020).
Suharyanta menambahkan, awalnya petugas unit Reskrim menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, ada transaksi obat keras jenis dobel L.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan alhasil petugas berhasil mengamankan Roma. Dari pengembangan selanjutnya, petugas berhasil mengamankan Rusgiono.
“Di rumah Rusgiono kami mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi 47 butir pil dobel L, satu bungkus plastik sedang berisi 382 butir pil dobel L dan satu ponsel” papar AKP Suharyanta.
“Roma dan Rusgiono ini berkaitan. Petugas Reskrim Polsek Plemahan juga melakukan pengembangan atasnya Rusgiono yaitu Sunardi. Dari Sunardi ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik dengan total 2.013 butir pil dobel L, satu unit HP, dan satu tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” lanjutnya.
Atas tindakannya itu, ketiga pelaku melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Ketiga pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Polsek Plemahan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tandasnya
Tim 892 Fm
Tim 892 Fm
Via
Hukum
Post a Comment