Hukum
Selain itu petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi 3 bungkus sabu-sabu, satu klip plastik juga berisi sabu-sabu terbungkus tissue, dan satu pipet kaca
Kediri, Radio On Air Fm,
Dua warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri diamankan anggota Polsek Pesantren Kediri Kota, kemarin sekitar jam 19.00 WIB. Keduanya terlibat penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.
AKP Kamsudi Kasubag Humas Polres Kediri Kota menjelaskan, awalnya ada laporan dari masyarakat tentang transaksi pengedaran narkotika di sekitar Jalan Brigjend Pol Imam Bachri Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. "Dari pantauan anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren Kediri Kota di wilayah tersebut, petugas melakkan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan," terangnya, Kamis(25/6).
Diketahui, laki-laki tersebut bernama Gunawan Eko Laksmono alias Koko warga Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dia akan melakukan transaksi sabu-sabu.
"Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti kristal yang diduga sabu-sabu, terbungkus kertas. Selain itu petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi 3 bungkus sabu-sabu, satu klip plastik juga berisi sabu-sabu terbungkus tissue, dan satu pipet kaca," ucapnya.
Saat diunterogasi petugas Koko mengaku, bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari MOH. Rachmawan Hidayat alias Dargo warga Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Dargo di rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti, berupa satu unit HP, satu kaleng rokok berisi dua klip plastik yang berisi sabu-sabu seberat 0,33 gran dan 0,29 gram," terang Kamsudi.
Dari tangan tersangka Dargo, juga ditemukan barang bukti satu sendok sabu-sabu yang berada di dalam sedotan, satu buah pipet kaca dibungkus kertas tissue, satu alat hisap sabu, korek api, bungkus rokok berisi sabu seberat 1,03 gram terbungkus alumunium foil, sendok sabu, satu unit timbangan elektrik, 4 klip plastik bekas bungkus sabu, dua pipet kaca, dua pack klip plastik kecil, dan satu bungkus sedotan.
"Untuk kepentingan Penyidikan, kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pesantren Kediri Kota begitupun barang buktinya juga diamanakan oleh petugas," pungkasnya.
(Tim892)
Apes, Edarkan Sabu Dua Warga Tinalan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri
Selain itu petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi 3 bungkus sabu-sabu, satu klip plastik juga berisi sabu-sabu terbungkus tissue, dan satu pipet kaca
Kediri, Radio On Air Fm,
Dua warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri diamankan anggota Polsek Pesantren Kediri Kota, kemarin sekitar jam 19.00 WIB. Keduanya terlibat penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.
AKP Kamsudi Kasubag Humas Polres Kediri Kota menjelaskan, awalnya ada laporan dari masyarakat tentang transaksi pengedaran narkotika di sekitar Jalan Brigjend Pol Imam Bachri Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. "Dari pantauan anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren Kediri Kota di wilayah tersebut, petugas melakkan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan," terangnya, Kamis(25/6).
Diketahui, laki-laki tersebut bernama Gunawan Eko Laksmono alias Koko warga Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dia akan melakukan transaksi sabu-sabu.
"Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti kristal yang diduga sabu-sabu, terbungkus kertas. Selain itu petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi 3 bungkus sabu-sabu, satu klip plastik juga berisi sabu-sabu terbungkus tissue, dan satu pipet kaca," ucapnya.
Saat diunterogasi petugas Koko mengaku, bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari MOH. Rachmawan Hidayat alias Dargo warga Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Dargo di rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti, berupa satu unit HP, satu kaleng rokok berisi dua klip plastik yang berisi sabu-sabu seberat 0,33 gran dan 0,29 gram," terang Kamsudi.
Dari tangan tersangka Dargo, juga ditemukan barang bukti satu sendok sabu-sabu yang berada di dalam sedotan, satu buah pipet kaca dibungkus kertas tissue, satu alat hisap sabu, korek api, bungkus rokok berisi sabu seberat 1,03 gram terbungkus alumunium foil, sendok sabu, satu unit timbangan elektrik, 4 klip plastik bekas bungkus sabu, dua pipet kaca, dua pack klip plastik kecil, dan satu bungkus sedotan.
"Untuk kepentingan Penyidikan, kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pesantren Kediri Kota begitupun barang buktinya juga diamanakan oleh petugas," pungkasnya.
(Tim892)
Via
Hukum
Post a Comment