Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Lapas
Hukum

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Lapas

radioonairfm
radioonairfm
17 Jun, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


meski sama-sama berhubungan dengan orang yang berada dilapas,tapi kapolres menyebut kedua pelaku berbeda jaringan dan masih kita kembangkan

Pasuruan Radio On Air FM -
Satresnarkoba Polres pasuruan berhasil membekuk 2 pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu didua tempat berbeda,para pelaku tampaknya memanfaatkan kefokusan pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona yang lebih dikenal dengan covid-19,kefokusan pemerintah ini dimanfaatkan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,bahkan kasus yang terbaru mengindikasikan peredaran sabu-sabu tersebut berhubungan dengan orang yang mendekam dilembaga pemasyarakatan (lapas)
 Kasus ini diungkap satresnarkoba polres pasuruan dihadapan wartawan dimapolres pasuruan minggu,(14/6/2020)pukul 13.30 wib

 Hal ini sebenarnya menjadi preseden buruk yang tidak di inginkan oleh aparatur penegak hukum,momen disaat negara sedang fokus mencari solusi dari covid-19, para pelaku peredaran narkoba ini justru semakin masif melakukan aksinya" ungkap kapolres pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan

 Dalam konferensi pers tersebut,turut dihadirkan dua pelaku pemakai dan pengedar sabu-sabu, yang pertama ditangkap adalah miftakhul huda (29 th) warga jl.kakap Dandang,Desa Glanggang kecamatan Beji kabupaten Pasuruan ,Miftakhul huda merupakan residivis yang ditangkap selasa 5 mei 2020, yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 11,09 gram dirumah dilingkungan Mendalan kelurahan Kolursari kecamatan Bangil kabupaten pasuruan
 Saudara MH posisinya berhasil kita tangkap dalam kondisi menyimpan dan menguasai barang haram tersebut,dari hasil pengecekan alat komunikasinya,kita yakin bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkoba,bukan saja untuk dikonsumsi sendiri,tapi juga untuk diedarkan.Rata-rata dari kasus peredaran narkoba ini larinya ke lembaga pemasyarakatan (lapas) jelas kapolres pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan

 Pelaku yang kedua yaitu
Mohamad lutfi ZA (39 th) warga dusun Ketimang Desa Pekoren kecamatan Rembang kabupaten pasuruan rabu (10/6/2020) di dalam rumah didesa Raci kecamatan Bangil kabupaten pasuruan.

 Sama dengan pelaku MH,pelaku yang satu ini adalah hasil pengembangan dari proses mempelajari alat komunikasinya dan mengarahnya juga ke arah lembaga pemasyarakatan"sambung Kapolres pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, meski sama-sama berhubungan dengan orang yang berada dilapas,tapi kapolres menyebut kedua pelaku berbeda jaringan dan masih kita kembangkan" tuturnya

 Namun kapolres asli Magelang ini menolak berkomentar lebih jauh terkait kejelasan pihak yang berada dilapas, ini menjadi analisa yang tidak bisa kita sampaikan ke media,karena ini masih dalam proses pengembangan "ungkapnya

 Perwira dengan pangkat dua melati dipundak ini sangat prihatin dengan fakta masih ditemukannya narapidana yang bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

 Kalau kita pelajari dari alat komunikasinya yang kita sita,posisinya menunjukkan bahwa orang yang dilapas bisa berkomunikasi dengan masyarakat, itu yang seharusnya menjadi bahan evaluasi penting oleh semua elemen dan seluruh setakeholder "jabarnya

 Sedangkan salah satu pelaku, Mohamad lutfi sempat memaparkan dihadapan wartawan bahwa bisnis sabu-sabu yang ia jalankan tergantung dari pesanan.Baru berjalan 6 bulan (mengedarkan sabu-sabu) ucapnya singkat

 Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 Turut diamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan berat total 41,6 gram, dengan rincian 6 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 8,61 gram, 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 2,48 gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 3 bendel plastik klip kecil kosong, 1 sendok kecil, 1 sedotan plastik warna putih, 1 sedotan plastik warna hitam, 1 HP Iphone warna hitam beserta kartu simpati dan 1 dompet kain warna abu-abu

 Kemudian ada juga 30 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 30,51 gram , 2 bendel plastik klip kecil, 4 buah sedotan plastik, 1 buah dompet warna pink, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca, 1 grenjeng rokok dan 1 buah HP merek Oppo warna hitam
Reporter : pri

Editor.    : Kallo
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Penuh Kepedulian, Kapolres Kediri Anjangsana ke Rumah Anggota yang Sakit

radioonairfm- June 29, 2025 0
Penuh Kepedulian, Kapolres Kediri Anjangsana ke Rumah Anggota yang Sakit
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kab.Kediri – Sebagai wujud empati dan perhatian kepada anggota yang sedang mengalami gangguan kesehatan, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ari…

Most Popular

Aksi Pelarian Pak Ndut Jambret Kalung di Kepung Terhenti, Ditangkap Buser Resmob Polres Kediri

Aksi Pelarian Pak Ndut Jambret Kalung di Kepung Terhenti, Ditangkap Buser Resmob Polres Kediri

June 28, 2025
Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Jelang 1 Suro

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Jelang 1 Suro

June 27, 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

June 24, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Aksi Pelarian Pak Ndut Jambret Kalung di Kepung Terhenti, Ditangkap Buser Resmob Polres Kediri

Aksi Pelarian Pak Ndut Jambret Kalung di Kepung Terhenti, Ditangkap Buser Resmob Polres Kediri

June 28, 2025
Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Jelang 1 Suro

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Jelang 1 Suro

June 27, 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

June 24, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak