Hukum
Pemuda tersebut bernama Bayu Anugrah (32) Wiraswasta alamat Dsn. Butuh Ds. Sukurejo Kec. Gurah Kab. Kediri. Pelaku ditangkap unit reskrim Polsek Pare dikamarnya Kos Nusantara Kel./ Kec. Pare kab. Kediri
Kediri, Radio On Air Fm.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri mengamankan seorang pemuda asal Desa Sukorejo Kec Gurah Kab Kediri karena diduga terlibat dalam pengedaran sabu di wilayah tersebut.
Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda tersebut bernama Bayu Anugrah (32) Wiraswasta alamat Dsn. Butuh Ds. Sukurejo Kec. Gurah Kab. Kediri. Pelaku ditangkap unit reskrim Polsek Pare dikamarnya Kos Nusantara Kel./ Kec. Pare kab. Kediri.
Kapolsek Pare Polres Kediri IPTU I Nyoman Sugita SE, MSi mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku saat penangkapan yakni Narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 (satu) plastik bening dengan berat 0,14 (nol koma satu empat) gram. Narkotika jenis sabu-sabu dalam pecahan kaca pirex dengan berat 0,83 (nol koma delapan tiga) gram.1 (satu) buah bong (botol kratingdaeng). Pecahan kaca pirex. 1 (satu) buah Handphone VIVO Y12 warna hitam merah dan 1 (satu) buah ATM BCA.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terduga pelaku sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut unit reskrim Polsek Pare melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, pada hari Sabtu tgl 11 Juli 2020 sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Bayu Anugrah.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang unit reskrim Polsek Pare guna penyidikan lebih lanjut," tutup I Nyoman.(tim892)
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gurah Diringkus Polsek Pare
Pemuda tersebut bernama Bayu Anugrah (32) Wiraswasta alamat Dsn. Butuh Ds. Sukurejo Kec. Gurah Kab. Kediri. Pelaku ditangkap unit reskrim Polsek Pare dikamarnya Kos Nusantara Kel./ Kec. Pare kab. Kediri
Kediri, Radio On Air Fm.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri mengamankan seorang pemuda asal Desa Sukorejo Kec Gurah Kab Kediri karena diduga terlibat dalam pengedaran sabu di wilayah tersebut.
Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda tersebut bernama Bayu Anugrah (32) Wiraswasta alamat Dsn. Butuh Ds. Sukurejo Kec. Gurah Kab. Kediri. Pelaku ditangkap unit reskrim Polsek Pare dikamarnya Kos Nusantara Kel./ Kec. Pare kab. Kediri.
Kapolsek Pare Polres Kediri IPTU I Nyoman Sugita SE, MSi mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku saat penangkapan yakni Narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 (satu) plastik bening dengan berat 0,14 (nol koma satu empat) gram. Narkotika jenis sabu-sabu dalam pecahan kaca pirex dengan berat 0,83 (nol koma delapan tiga) gram.1 (satu) buah bong (botol kratingdaeng). Pecahan kaca pirex. 1 (satu) buah Handphone VIVO Y12 warna hitam merah dan 1 (satu) buah ATM BCA.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terduga pelaku sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut unit reskrim Polsek Pare melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, pada hari Sabtu tgl 11 Juli 2020 sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Bayu Anugrah.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang unit reskrim Polsek Pare guna penyidikan lebih lanjut," tutup I Nyoman.(tim892)
Via
Hukum


Post a Comment