Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kediri Mulai Diperiksa Polisi
Hukum

Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kediri Mulai Diperiksa Polisi

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Korban lalu berontak dengan menendang pelaku dan lari ke rumah Fatim, bibinya yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut

KEDIRI Radio On Air FM
Polisi akhirnya memeriksa AK (45), Warga Dusun Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang dilaporkan telah menggerayangi tubuh Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah 11 tahun asal Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri

Andrianto, saksi pelapor menjelaskan bahwa dirinya telah diundang ke Polres Kediri untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. "Tadi saya oleh Pak Polisi diminta menandatangani BAP," ujar Andrianto usai keluar dari Ruang Pemeriksaan Unit PPA Polres Kediri, Rabu (22/7/2020).

Menurut Andrianto, BAP-nya tadi juga sudah ada hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Hasil visum yang kemarin belum keluar dari rumah sakit, lanjutnya, saat ini sudah ada. "Saat ini, pelaku juga sudah mulai diperiksa di Ruang PPA," ucap Andrianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga melalui Andrianto, telah melapor ke polisi setelah tubuhnya digerayangi oleh AK, tetangga korban.

Andrianto mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri di Jalan Panglima Sudirman Pare, Selasa (12/5/2020) lalu, dan diterima oleh Aipda Susanto.

M. Karim Amrulloh, S.H., Kuasa Hukum Korban, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa dari keterangan korban pada Selasa 28 April 2020 lalu, korban dan keluarganya sedang tidur siang. Tiba-tiba pelaku datang langsung memegangi payudara korban.

Korban lalu berontak dengan menendang pelaku dan lari ke rumah Fatim, bibinya yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.

Menurut Karim, pelaku AK bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Iptu Dyan Purwandi, Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses untuk melengkapi bukti-bukti. "Masih proses lidik untuk lengkapi bukti," ujar Iptu Dyan Purwandi.

(Tim892)
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Amankan Gereja Jelang Paskah, Jajaran Polsek Pare Polres Kediri Patroli Naik Sepeda

radioonairfm- April 03, 2026 0
Amankan Gereja Jelang Paskah, Jajaran Polsek Pare Polres Kediri Patroli Naik Sepeda
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Cara unik dilakukan polisi di Kediri dalam menjaga keamanan wilayah. Jajaran Polsek Pare Kabupaten Kediri menggelar patroli…

Most Popular

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

April 01, 2026
Reporter Onairfm Ngobrol Bareng Bos PT ANDRE PUTRA SANJAYA

Reporter Onairfm Ngobrol Bareng Bos PT ANDRE PUTRA SANJAYA

April 06, 2020
Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

April 01, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

April 01, 2026
Reporter Onairfm Ngobrol Bareng Bos PT ANDRE PUTRA SANJAYA

Reporter Onairfm Ngobrol Bareng Bos PT ANDRE PUTRA SANJAYA

April 06, 2020
Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

April 01, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak