Ekonomi
Hot News
Hukum
Kriminal
Peristiwa
TNI
*Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 378 7 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.*
Kediri, Radio On Air Fm.
Kasus penipuan pembuatan Akte Jual Beli (AJB) di wilayah Kec Kras Kab Kediri, tepatnya di desa Bendosari melibatkan dua pejabat pemkab Kediri. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kediri, karena diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan pembuatan akta jual beli (AJB).
Diketahui kedua tersangka tersebut adalah camat berinial SH, serta MD yang masih aktif sebagai Kepala Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 378 7 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kedua tersangka itu terjerat kasus penipuan pembuatan akta jual beli (AJB). Berawal pada tahun 2016 di Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri mendapat program prona dalam pengurusan Pembuatan Akta tanah Jual beli,” kata AKP Gilang saat ditemui Radio On Air, Selasa (11/8).
Masih menurut Gilang, setelah MD pulang dari kantor BPN Kabupaten Kediri, kemudian melakukan sosialisasi terkait dengan akan adanya program prona tersebut. Usai sosialisasi, ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia untuk menampung para warga yang akan mendaftar dan mengumpulkan persyaratan.
Jika ada pemohon yang kekurangan persyaratan berupa akta tanah maka langsung berhubungan dengan Kades.
Bagi pemohon yang kurang persyaratan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya ditentukan oleh tersangka MD sebesar 1% (satu persen) dari nilai harga jual tanah yang dimiliki,” tutur AKP Gilang.
MD setelah menerima uang dari pemohon kemudian menyerahkan kepada SH selaku PPATS yakni mantan Camat Kras yang kini menjabat sebagai Camat Grogol.
“Tersangka SH dan MD sebagai jasa dalam pembuatan akta tanah tersebut meminta 1 persen dari nilai Jual Tanah. Sementara yang jadi masalah adalah , uang sudah dibayar namun AJB nya belum selesai," ungkapnya.
Namun pada tahun 2017 di Desa Bendosari tidak mendapat kuota program prona akan tetapi pada tahun 2018 mendapat program PTSL. Padahal dalam persyaratan pengurusan Sertifikat tanah, akta tanah bukan merupakan syarat mutlak yang bisa diganti dengan surat keterangan penguasaan tanah.
AKP Gilang juga menambahkan, pada tahun 2019 Sertifikat tanah milik warga hampir semuanya jadi, namun selama ini warga tidak pernah tahu dan tidak mendapat salinan terkait pengurusan akta tanah yang pernah diurus melalui tersangka MD.
“Awalnya yang lapor satu orang, kemudian bertambah menjadi 4 orang. Wargapun merasa tersangka MD ini tidak pernah menguruskan akta tanah yang diajukan warga, sehingga dari kejadian tersebut SK dan warga lainnya merasa dirugikan kurang lebih mencapai Rp 25 juta. Barang bukti yang sementara ini disita yaitu 3 bendel foto copy warkah atas nama SK, SP dan SK,” terangnya.
Petugas juga menyita 2 bendel dokumen berisikan akta jual beli antara ahli waris almarhum MS dengan IM yang sudah ditandatangani para pihak dan belum ditandatangani PPATS serta tidak ada nomor register.
“Pihaknya juga menyita berupa 1 bendel buku catatan yang berisi pengajuan akta tanah dan 1 bendel buku register nomor akta tanah Kecamatan Kras sementara kami sita guna pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya.
(Tim892)
Ditetapkan Tersangka, Kades Dan Camat Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor
*Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 378 7 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.*
Kediri, Radio On Air Fm.
Kasus penipuan pembuatan Akte Jual Beli (AJB) di wilayah Kec Kras Kab Kediri, tepatnya di desa Bendosari melibatkan dua pejabat pemkab Kediri. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kediri, karena diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan pembuatan akta jual beli (AJB).
Diketahui kedua tersangka tersebut adalah camat berinial SH, serta MD yang masih aktif sebagai Kepala Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 378 7 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kedua tersangka itu terjerat kasus penipuan pembuatan akta jual beli (AJB). Berawal pada tahun 2016 di Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri mendapat program prona dalam pengurusan Pembuatan Akta tanah Jual beli,” kata AKP Gilang saat ditemui Radio On Air, Selasa (11/8).
Masih menurut Gilang, setelah MD pulang dari kantor BPN Kabupaten Kediri, kemudian melakukan sosialisasi terkait dengan akan adanya program prona tersebut. Usai sosialisasi, ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia untuk menampung para warga yang akan mendaftar dan mengumpulkan persyaratan.
Jika ada pemohon yang kekurangan persyaratan berupa akta tanah maka langsung berhubungan dengan Kades.
Bagi pemohon yang kurang persyaratan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya ditentukan oleh tersangka MD sebesar 1% (satu persen) dari nilai harga jual tanah yang dimiliki,” tutur AKP Gilang.
MD setelah menerima uang dari pemohon kemudian menyerahkan kepada SH selaku PPATS yakni mantan Camat Kras yang kini menjabat sebagai Camat Grogol.
“Tersangka SH dan MD sebagai jasa dalam pembuatan akta tanah tersebut meminta 1 persen dari nilai Jual Tanah. Sementara yang jadi masalah adalah , uang sudah dibayar namun AJB nya belum selesai," ungkapnya.
Namun pada tahun 2017 di Desa Bendosari tidak mendapat kuota program prona akan tetapi pada tahun 2018 mendapat program PTSL. Padahal dalam persyaratan pengurusan Sertifikat tanah, akta tanah bukan merupakan syarat mutlak yang bisa diganti dengan surat keterangan penguasaan tanah.
AKP Gilang juga menambahkan, pada tahun 2019 Sertifikat tanah milik warga hampir semuanya jadi, namun selama ini warga tidak pernah tahu dan tidak mendapat salinan terkait pengurusan akta tanah yang pernah diurus melalui tersangka MD.
“Awalnya yang lapor satu orang, kemudian bertambah menjadi 4 orang. Wargapun merasa tersangka MD ini tidak pernah menguruskan akta tanah yang diajukan warga, sehingga dari kejadian tersebut SK dan warga lainnya merasa dirugikan kurang lebih mencapai Rp 25 juta. Barang bukti yang sementara ini disita yaitu 3 bendel foto copy warkah atas nama SK, SP dan SK,” terangnya.
Petugas juga menyita 2 bendel dokumen berisikan akta jual beli antara ahli waris almarhum MS dengan IM yang sudah ditandatangani para pihak dan belum ditandatangani PPATS serta tidak ada nomor register.
“Pihaknya juga menyita berupa 1 bendel buku catatan yang berisi pengajuan akta tanah dan 1 bendel buku register nomor akta tanah Kecamatan Kras sementara kami sita guna pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya.
(Tim892)
Via
Ekonomi
Post a Comment