Adventorial
Hukum
Jawa Timur
Kriminal
*"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota Guna proses lidik lebih lanjut" Pungkas AKP Kamsudi.*
Kediri, Radio on air fm,
Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota kembali berhasil menggulung dua tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Pil LL.
Diketahui Kedua tersangka tersebut bernama Dimas Nurut Maulana Iqbal (25) dan Agung Setiawan (23), Keduanya Warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi saat dikonfirmmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis dinihari (27/08/20)
" Untuk TKP nya di pinggir jalan Kel. Banjarmlati Gang Masjid Kecamatan Mojoroto Kota Kediri " ujarnya AKP Kamsudi kepada Radio on Air FM Jum'at siang (28/08/20)
Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi Shabu seberat 0,93 gr,Pil LL sebanyak 948 butir, 1 buah HP merk Vivo Y93 warna biru, 1 buah HP merk Nokia 3 warna hitam, 1 pak plastik klip kosong, dan 1 buah plastik bekas bungkus pil LL .
"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota Guna proses lidik lebih lanjut" Pungkas AKP Kamsudi.
Kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mad)
Edarkan sabu dan Pil LL, 2 Pemuda Tarokkan akhirnya masuk Bui
*"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota Guna proses lidik lebih lanjut" Pungkas AKP Kamsudi.*
Kediri, Radio on air fm,
Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota kembali berhasil menggulung dua tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Pil LL.
Diketahui Kedua tersangka tersebut bernama Dimas Nurut Maulana Iqbal (25) dan Agung Setiawan (23), Keduanya Warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi saat dikonfirmmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis dinihari (27/08/20)
" Untuk TKP nya di pinggir jalan Kel. Banjarmlati Gang Masjid Kecamatan Mojoroto Kota Kediri " ujarnya AKP Kamsudi kepada Radio on Air FM Jum'at siang (28/08/20)
Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi Shabu seberat 0,93 gr,Pil LL sebanyak 948 butir, 1 buah HP merk Vivo Y93 warna biru, 1 buah HP merk Nokia 3 warna hitam, 1 pak plastik klip kosong, dan 1 buah plastik bekas bungkus pil LL .
"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota Guna proses lidik lebih lanjut" Pungkas AKP Kamsudi.
Kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mad)
Via
Adventorial
Post a Comment