Adventorial
Jawa Timur
"Yang selingkuh baik pihak istri maupun suami malahan ada yang ngamuk-ngamuk. Petugas menyarankan untuk bisa diselesaikan kekeluargaan, agar tidak sampai cerai, kasihan anak-anaknya,"
Kediri, Radio on air fm,
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Kediri sasar rumah kos dalam rangka Giat Cipta Kondusif dan menindaklanjuti dumas di wilayah Kota Kediri dalam rangka Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Wil. Kota Kediri, Minggu malam (23/8).
Diketahui, dari empat lokasi rumah kos yang disasar satpol PP Kota Kediri terjaring 7 pasangan bukan suami istri diduga melakukan tindak asusila. Ketiga rumah kos tersebut adalah, Rumah Kost yang berada di Kost Jati-Jati Jl.Semeru Kel.Campurejo Kec.Mojoroto Kota Kediri, Rumah Kost yang berada di Kost Jati-Jati Jl.Semeru Kec.Mojoroto Kota Kediri, Rumah Kost yang berada di Belakang PO.Harapan Jaya Jl.Semeru Kec.Mojoroto Kota Kediri serta Rumah Kost yang berada di Jl.Semeru 6A No.30 Kel.Campurejo Kec.Mojoroto Kota Kediri.
Nur Khamid Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri mengatakan dari tujuh pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, dari hasil pendataan petugas sebagian besar merupakan pasangan selingkuh. Sebagian lainnya merupakan pasangan yang sedang berpacaran.
"Mayoritas yang terjaring merupakan pasangan selingkuh. Sebagian kecil pasangan sedang berpacaran," ungkap Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Senin (24/8).
Bagi pasangan yang terjaring razia, petugas meminta mendatangkan pihak keluarga untuk menjemputnya. Sehingga perbuatannya selama ini diketahui oleh pasangannya.
"Yang selingkuh baik pihak istri maupun suami malahan ada yang ngamuk-ngamuk. Petugas menyarankan untuk bisa diselesaikan kekeluargaan, agar tidak sampai cerai, kasihan anak-anaknya," jelas Nur Khamid.
Lebih lanjut Nur Khamid menambahkan, pasangan yang terjaring razia penertiban kamar kos, akan dilakukan pendataan serta mendapatkan pembinaan petugas Satpol PP sebelum dipulangkan.
Sementara itu identitas pasangan yang terjaring razia petugas di tempat kos di antaranya, ASH (22) warga Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor dengan SMA (22) warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Kemudian SP (20) warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri bersama JWN (18) warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.
Selain itu AP (18) warga Desa Tugurejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri bersama RAP (18) warga Kelurahan Pakelan, Kota Kediri.
Serta DS (26) warga Desa Parang dengan EKG (21) warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. DA (38) warga Kelurahan Setonopande bersama SN (36) warga Kelurahan Tosaren, Kota Kediri.
Kemudian DP (26) warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri dengan KK (23) warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Serta RAP (25) warga Kelurahan Setonopande bersama SP (19) warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
"Petugas menyarankan bagi yang sudah dewasa untuk segera dinikahkan," pungkasnya.(tim892)
Giat Cipta Kondusif, 7 Pasangan Mesum Terjaring Satpol PP Kota Kediri
"Yang selingkuh baik pihak istri maupun suami malahan ada yang ngamuk-ngamuk. Petugas menyarankan untuk bisa diselesaikan kekeluargaan, agar tidak sampai cerai, kasihan anak-anaknya,"
Kediri, Radio on air fm,
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Kediri sasar rumah kos dalam rangka Giat Cipta Kondusif dan menindaklanjuti dumas di wilayah Kota Kediri dalam rangka Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Wil. Kota Kediri, Minggu malam (23/8).
Diketahui, dari empat lokasi rumah kos yang disasar satpol PP Kota Kediri terjaring 7 pasangan bukan suami istri diduga melakukan tindak asusila. Ketiga rumah kos tersebut adalah, Rumah Kost yang berada di Kost Jati-Jati Jl.Semeru Kel.Campurejo Kec.Mojoroto Kota Kediri, Rumah Kost yang berada di Kost Jati-Jati Jl.Semeru Kec.Mojoroto Kota Kediri, Rumah Kost yang berada di Belakang PO.Harapan Jaya Jl.Semeru Kec.Mojoroto Kota Kediri serta Rumah Kost yang berada di Jl.Semeru 6A No.30 Kel.Campurejo Kec.Mojoroto Kota Kediri.
Nur Khamid Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri mengatakan dari tujuh pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, dari hasil pendataan petugas sebagian besar merupakan pasangan selingkuh. Sebagian lainnya merupakan pasangan yang sedang berpacaran.
"Mayoritas yang terjaring merupakan pasangan selingkuh. Sebagian kecil pasangan sedang berpacaran," ungkap Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Senin (24/8).
Bagi pasangan yang terjaring razia, petugas meminta mendatangkan pihak keluarga untuk menjemputnya. Sehingga perbuatannya selama ini diketahui oleh pasangannya.
"Yang selingkuh baik pihak istri maupun suami malahan ada yang ngamuk-ngamuk. Petugas menyarankan untuk bisa diselesaikan kekeluargaan, agar tidak sampai cerai, kasihan anak-anaknya," jelas Nur Khamid.
Lebih lanjut Nur Khamid menambahkan, pasangan yang terjaring razia penertiban kamar kos, akan dilakukan pendataan serta mendapatkan pembinaan petugas Satpol PP sebelum dipulangkan.
Sementara itu identitas pasangan yang terjaring razia petugas di tempat kos di antaranya, ASH (22) warga Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor dengan SMA (22) warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Kemudian SP (20) warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri bersama JWN (18) warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.
Selain itu AP (18) warga Desa Tugurejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri bersama RAP (18) warga Kelurahan Pakelan, Kota Kediri.
Serta DS (26) warga Desa Parang dengan EKG (21) warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. DA (38) warga Kelurahan Setonopande bersama SN (36) warga Kelurahan Tosaren, Kota Kediri.
Kemudian DP (26) warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri dengan KK (23) warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Serta RAP (25) warga Kelurahan Setonopande bersama SP (19) warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
"Petugas menyarankan bagi yang sudah dewasa untuk segera dinikahkan," pungkasnya.(tim892)
Via
Adventorial
Post a Comment