Hot News
Jawa Timur
Kriminal
*"Polisi kemudian membawa Tersangka dan barang bukti 1 klip plastik sabu-sabu dan pil double L sebanyak 52 butir, ke Mako Polres Kediri Kota," ucapnya.*
Kediri, Radio on air fm,
Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan Eka Yanuar warga Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kediri, karena didudaga sebagai pengedar narkoba.
Tersangka diamankan saat berada di rumah kos, di Jalan Ngadirejo Gang II buntu Kota Kediri karena kedapatan memyimpan 1 klip plastik sabu-sabu dan pil double L sebanyak 52 butir.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran kelurahan Ngadirejo Kota Kediri, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah Kos Jalan Ngadirejo Gang II buntu Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri, pada hari Hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2020, sekira pukul 22.00 wib," terangnya, Senin (31/8).
"Polisi kemudian membawa Tersangka dan barang bukti 1 klip plastik sabu-sabu dan pil double L sebanyak 52 butir, ke Mako Polres Kediri Kota," ucapnya.
Selain menyita barang bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 1 klip plastik dengan berat 0,23 gram dan pil LL sebanyak 52 butir, selanjutnya petugas membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti kini kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka kini terancam dijerat pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(tim892)
Operasi Tumpas Semeru, Bawa Sabu dan Pil LL warga Tugurejo dijebloskan ke Bui
*"Polisi kemudian membawa Tersangka dan barang bukti 1 klip plastik sabu-sabu dan pil double L sebanyak 52 butir, ke Mako Polres Kediri Kota," ucapnya.*
Kediri, Radio on air fm,
Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan Eka Yanuar warga Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kediri, karena didudaga sebagai pengedar narkoba.
Tersangka diamankan saat berada di rumah kos, di Jalan Ngadirejo Gang II buntu Kota Kediri karena kedapatan memyimpan 1 klip plastik sabu-sabu dan pil double L sebanyak 52 butir.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran kelurahan Ngadirejo Kota Kediri, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah Kos Jalan Ngadirejo Gang II buntu Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri, pada hari Hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2020, sekira pukul 22.00 wib," terangnya, Senin (31/8).
"Polisi kemudian membawa Tersangka dan barang bukti 1 klip plastik sabu-sabu dan pil double L sebanyak 52 butir, ke Mako Polres Kediri Kota," ucapnya.
Selain menyita barang bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 1 klip plastik dengan berat 0,23 gram dan pil LL sebanyak 52 butir, selanjutnya petugas membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti kini kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka kini terancam dijerat pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(tim892)
Via
Hot News
Post a Comment