Hot News
Jawa Timur
Kriminal
"Diduga pelaku merupakan residivis diwilayah hukumPolres Kediri Kota, karena pada tahun 2006 terlibat kasus penipuan/penggelapan ranmor R2, dan Tahun 2009 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan Hp" tandas AKP Kamsudi.
Kediri On air FM,
Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Agung Yudiono alias Andri (39) warga Jl. Perdana Kusuma Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Sabtu malam di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, yang bersangkutan dibawa ke Satreskrim Polres Kediri Kota Minggu pagi (16/08/).
Tersangka diamankan Polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Safarudin (23) warga Dusun Dahu Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri pada bulan Mei Lalu, dan telah daporkan Kepada Polisi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan Awalnya pelapor berniat menjual kendaraan sepeda motor miliknya dengan cara mengiklankan melalui media Sosial Facebook milik pelapor, beberapa waktu Kemudian pelapor menerima pesan di messenger Facebok akun atas nama "ROMBENGAN AJI PARAH" menanyakan apakah unit yang dijual oleh pelapor masih ada atau sudah terjual.
Kemudian antara pelapor dan terlapor melanjutkan komunikasi via Whatsapp dan tepatnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 terlapor datang ke rumah Pelapor bersama seorang laki-laki yang mengaku bemama Nurwakid, Setelah terjadi tawar-menawar terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 6.000.000,
Dikarenakan pada saat itu terlapor tidak membawa uang tunai, kemudian terlapor mengajak Pelapor untuk mengambil uang di ATM RS Ahmad Dahlan dan setelah selesai mengambil uang di ATM terlapor mengajak pelapor ke rumah Sdr. Nurwakid di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri.
"sesampainya di rumah Nurwakid terlapor pamit untuk mencoba kendaraan milik pelapor tesebut, dan Setelah ditunggu selama 30 menit terlapor tidak kembali kemudian pelapor mencoba untuk mencari namun tidak menemukanya kemudian Pelapor dan Saksi melaporkan kejadian tersebut kepolisi" Ujar AKP Kamsudi.
AKP Kamsudi juga menyebut tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Ranmor 4 unit R2 dan 1 Unit R4 di beberapa tempat diwilayah hukum Polres Kediri Kota, diantaranya diwilyah Kecamatan Pesantren 2 TKP (1 unit R2 dan 1 unit R4),diwilayah Kecamatan Kota Kediri 1 TKP (1 unit R2) serta diwilayah kecamatan Mojoroto 2 TKP (2 unit R2).
"Diduga pelaku merupakan residivis diwilayah hukum Polres Kediri Kota, karena pada Tahun 2006 terlibat kasus penipuan/penggelapan ranmor R2, dan Tahun 2009 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan Hp" tandas AKP Kamsudi.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota.
(Tim892)
Residivis curanmor dibekuk Unit Resmob Polres Kediri Kota
"Diduga pelaku merupakan residivis diwilayah hukumPolres Kediri Kota, karena pada tahun 2006 terlibat kasus penipuan/penggelapan ranmor R2, dan Tahun 2009 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan Hp" tandas AKP Kamsudi.
Kediri On air FM,
Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Agung Yudiono alias Andri (39) warga Jl. Perdana Kusuma Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Sabtu malam di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, yang bersangkutan dibawa ke Satreskrim Polres Kediri Kota Minggu pagi (16/08/).
Tersangka diamankan Polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Safarudin (23) warga Dusun Dahu Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri pada bulan Mei Lalu, dan telah daporkan Kepada Polisi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan Awalnya pelapor berniat menjual kendaraan sepeda motor miliknya dengan cara mengiklankan melalui media Sosial Facebook milik pelapor, beberapa waktu Kemudian pelapor menerima pesan di messenger Facebok akun atas nama "ROMBENGAN AJI PARAH" menanyakan apakah unit yang dijual oleh pelapor masih ada atau sudah terjual.
Kemudian antara pelapor dan terlapor melanjutkan komunikasi via Whatsapp dan tepatnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 terlapor datang ke rumah Pelapor bersama seorang laki-laki yang mengaku bemama Nurwakid, Setelah terjadi tawar-menawar terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 6.000.000,
Dikarenakan pada saat itu terlapor tidak membawa uang tunai, kemudian terlapor mengajak Pelapor untuk mengambil uang di ATM RS Ahmad Dahlan dan setelah selesai mengambil uang di ATM terlapor mengajak pelapor ke rumah Sdr. Nurwakid di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri.
"sesampainya di rumah Nurwakid terlapor pamit untuk mencoba kendaraan milik pelapor tesebut, dan Setelah ditunggu selama 30 menit terlapor tidak kembali kemudian pelapor mencoba untuk mencari namun tidak menemukanya kemudian Pelapor dan Saksi melaporkan kejadian tersebut kepolisi" Ujar AKP Kamsudi.
AKP Kamsudi juga menyebut tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Ranmor 4 unit R2 dan 1 Unit R4 di beberapa tempat diwilayah hukum Polres Kediri Kota, diantaranya diwilyah Kecamatan Pesantren 2 TKP (1 unit R2 dan 1 unit R4),diwilayah Kecamatan Kota Kediri 1 TKP (1 unit R2) serta diwilayah kecamatan Mojoroto 2 TKP (2 unit R2).
"Diduga pelaku merupakan residivis diwilayah hukum Polres Kediri Kota, karena pada Tahun 2006 terlibat kasus penipuan/penggelapan ranmor R2, dan Tahun 2009 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan Hp" tandas AKP Kamsudi.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota.
(Tim892)
Via
Hot News
Post a Comment