Hot News
Jawa Timur
Kriminal
Peristiwa
*"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi Shabu masing-masing seberat 9,64 gram, dan 2,09 gram" Ujar AKP Kamsudi*
Kediri, On Air FM
Perang melawan Penyalahgunaan Narkotika terus dilakukan oleh Polres Kediri Kota, ini terbukti dengan ditangkapnya Tamba Marolop Parapat alias Mayor (46) Warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Senin malam (17/08).
Tersangka ditangkap dirumahnya di Perumahan Pelita Indah Permai Blok F Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan bahwa karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan,menyalahgunakan Narkotika Gol I jenis Shabu.
"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Dua plastik klip berisi Shabu masing-masing seberat 9,64 gram, dan 2,09 gram" Ujar AKP Kamsudi kepada Radio on air FM Selasa siang (18/08)
Selain itu, dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 2 lembar tissu, 1 buah bekas bungkus rokok merk Marlboro, 2 buah pipet kaca
Serta satu unit HP merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kini diamankan polisi di Mapolres Kediri Kota" Pungkas AKP Kamsudi
Tersangka teracam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.(tim892)
Satreskoba Polres Kediri Kota Kembali Ciduk Pengedar Shabu
*"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi Shabu masing-masing seberat 9,64 gram, dan 2,09 gram" Ujar AKP Kamsudi*
Kediri, On Air FM
Perang melawan Penyalahgunaan Narkotika terus dilakukan oleh Polres Kediri Kota, ini terbukti dengan ditangkapnya Tamba Marolop Parapat alias Mayor (46) Warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Senin malam (17/08).
Tersangka ditangkap dirumahnya di Perumahan Pelita Indah Permai Blok F Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan bahwa karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan,menyalahgunakan Narkotika Gol I jenis Shabu.
"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Dua plastik klip berisi Shabu masing-masing seberat 9,64 gram, dan 2,09 gram" Ujar AKP Kamsudi kepada Radio on air FM Selasa siang (18/08)
Selain itu, dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 2 lembar tissu, 1 buah bekas bungkus rokok merk Marlboro, 2 buah pipet kaca
Serta satu unit HP merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kini diamankan polisi di Mapolres Kediri Kota" Pungkas AKP Kamsudi
Tersangka teracam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.(tim892)
Via
Hot News
Post a Comment