Jawa Timur
Kabupaten Kediri
KPU
*"Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, ini jangan sampai dicederai,"*
Kediri On Air FM,
Dibuka oleh Anwar Ansori Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri divisi Teknis dan Penyelenggara yang juga Ketua Pelaksana Harian (PLH) acara Media Gathering digelar di salah satu Hotel dikawasan Kecamatan Semen Selasa malam (29/09/20)
Selain dihadiri oleh komisioner KPU nampak hadir dalam acara tersebut Perwakilan dari Bawaslu, Dinas Kominfo, perwakilan dari Dewan Pers, Juga Puluhan jurnalis yang ada di Kabupaten Kediri.
Moebanoe Moera, Ahli Pers Dewan Pers meminta media lebih bijaksana memedomani aturan main dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, termasuk terkait dengan iklan Kampanye,
"Jika sudah memasuki masa tenang maka jangan keluar iklan kampanye," ucap Moebanoe Moera.
Ditambahkan Bang Banoe, sapaan akrabnya, adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri menjadi tantangan tersendiri bagi media, bagaimana menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, ini jangan sampai dicederai," tambahnya.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Dewan Pers, KPU dan KPI telah menandatangani MoU (kesepakatan) gugus tugas pemberitaan dan penayangan iklan kampanye.
Sementara itu, terkait aturan iklan kampanye media sosial dan media dalam jaringan (daring), Nanang Qosim, Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas menyampaikan bahwa aturan yang digunakan dalam kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 memedomani PKPU 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.
"Dalam PKPU 11 Tahun 2020 dibatasi KPU hanya dapat bekerja sama penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik TV dan radio, sedangkan iklan kampanye media daring dibiayai paslon," jelas Nanang Qosim.
Nanang menerangkan bahwa alur penayangan iklan kampanye, partai politik (parpol)/ paslon menyerahkan materi iklan kampanye kepada KPU kemudian KPU melakukan approval materi iklan bersama Bawaslu.
"Jika materi sudah sesuai akan ditayangkan sesuai jadwal penayangan selama 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020," terangnya.
Dalam Materi iklan yang dibiayai oleh parpol/ paslon harus mencantumkan Nama, Nomor, Visi, Misi, Program, Foto Paslon, gambar parpol pengusung, foto pengurus parpol. Dilarang mencantumkan foto/ nama presiden dan wakil presiden RI.
"Ketentuan media dalam penayangan iklan wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan, media yang digunakan juga harus terverifikasi Dewan Pers," pungkasnya(tim892)
Masuki masa Kampanye, KPU Kabupaten Kediri gelar media Gathering.
*"Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, ini jangan sampai dicederai,"*
Kediri On Air FM,
Dibuka oleh Anwar Ansori Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri divisi Teknis dan Penyelenggara yang juga Ketua Pelaksana Harian (PLH) acara Media Gathering digelar di salah satu Hotel dikawasan Kecamatan Semen Selasa malam (29/09/20)
Selain dihadiri oleh komisioner KPU nampak hadir dalam acara tersebut Perwakilan dari Bawaslu, Dinas Kominfo, perwakilan dari Dewan Pers, Juga Puluhan jurnalis yang ada di Kabupaten Kediri.
Moebanoe Moera, Ahli Pers Dewan Pers meminta media lebih bijaksana memedomani aturan main dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, termasuk terkait dengan iklan Kampanye,
"Jika sudah memasuki masa tenang maka jangan keluar iklan kampanye," ucap Moebanoe Moera.
Ditambahkan Bang Banoe, sapaan akrabnya, adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri menjadi tantangan tersendiri bagi media, bagaimana menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, ini jangan sampai dicederai," tambahnya.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Dewan Pers, KPU dan KPI telah menandatangani MoU (kesepakatan) gugus tugas pemberitaan dan penayangan iklan kampanye.
Sementara itu, terkait aturan iklan kampanye media sosial dan media dalam jaringan (daring), Nanang Qosim, Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas menyampaikan bahwa aturan yang digunakan dalam kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 memedomani PKPU 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.
"Dalam PKPU 11 Tahun 2020 dibatasi KPU hanya dapat bekerja sama penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik TV dan radio, sedangkan iklan kampanye media daring dibiayai paslon," jelas Nanang Qosim.
Nanang menerangkan bahwa alur penayangan iklan kampanye, partai politik (parpol)/ paslon menyerahkan materi iklan kampanye kepada KPU kemudian KPU melakukan approval materi iklan bersama Bawaslu.
"Jika materi sudah sesuai akan ditayangkan sesuai jadwal penayangan selama 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020," terangnya.
Dalam Materi iklan yang dibiayai oleh parpol/ paslon harus mencantumkan Nama, Nomor, Visi, Misi, Program, Foto Paslon, gambar parpol pengusung, foto pengurus parpol. Dilarang mencantumkan foto/ nama presiden dan wakil presiden RI.
"Ketentuan media dalam penayangan iklan wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan, media yang digunakan juga harus terverifikasi Dewan Pers," pungkasnya(tim892)
Via
Jawa Timur
Post a Comment