*Empat Pencuri Relief Makam Bong Cino Klotok diciduk Polisi*
"Untuk mengangkut relief, para pelaku juga membeli ban bekas sepeda motor untuk alas relief curian di atas truk. Selanjutnya komplotan pencuri relief memindahkan relief yang sudah dicongkel ke atas truk, Sesuai rencana relief curian ini akan dibawa dengan tujuan Jakarta"
Kediri On Air FM,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil membongkar komplotan pencuri relief dan benda seni yang ada di pemakaman Bong Cino lingkungan Klotok Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto dengan menangkap 4 orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Ispan Susanto (42) warga Kelurahan Pojok, Kota Kediri; Teguh Haryono (26) warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah namun berdomisili di Desa Pulolor, Kabupaten Jombang, Abdul Chafid (30) warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, serta Kasiman (51) warga Jl Singomenggolo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Selain keempat orang tersangka yang telah diamankan, masih ada sejumlah pelaku lainnya saat ini sedang diburu aparat kepolisian.
Kasus pencurian relief dan benda seni di pemakaman Bong Cino ini telah terjadi pada 22 Oktober 2020 lalu, adapun makam yang diincar di areal pemakaman Bong Cino milik keluarga Thomas Kurniadi warga Jalan Brawijaya, Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana Saat merelease didepan awak media menjelaskan, awalnya tersangka Teguh dihubungi oleh pelaku DN yang masih buron lewat pesan WhatsApp untuk mencari relief untuk dibeli.
"Selanjutnya Teguh menghubungi SR yang masih buronan untuk mencari dan membeli relief dengan harga Rp 400.000 per potong. Relief tersebut ada di komplek makam Bong Cino" ujar Miko Selasa pagi (27/10/20)
Setelah mendapatkan order, Lanjut Kapolres, selanjutnya SR menghubungi tersangka Ispan Susanto untuk mencarikan relief yang dipesan oleh Teguh.
"Setelah menemukan relief yang sesuai dengan pesanan, pelaku SR dan Teguh kemudian mendongkel relief dengan linggis dan menggali tanah dengan cangkul" Terang AKBP Miko
Ditambahkan AKBP Miko Indrayana, Setelah mendapatkan reliefnya, tersangka menghubungi Kasiman untuk mencari kendaraan pengangkut. Kasiman kemudian menyiapkan truk pengangkut nopol S 8970 ND.
"Untuk mengangkut relief, para pelaku juga membeli ban bekas sepeda motor untuk alas relief curian di atas truk. Selanjutnya komplotan pencuri relief memindahkan relief yang sudah dicongkel ke atas truk, Sesuai rencana relief curian ini akan dibawa dengan tujuan Jakarta" sambung Miko
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, 10 ban bekas sepeda motor, 15 potong relief makam Tionghoa, satu unit truk nopol S 8970 ND warna kuning milik Basuki.
Selain itu, Petugas juga mengamankan HP, STNK truk, uang tunai Rp 7 juta, 2 Kartu ATM, mobil Isuzu Panther nopol S 835 WJ warna biru metalik berikut STNK.
"Keempat Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara," Pungkas AKBP Miko Indrayana(892)



Post a Comment