Hot News
Jawa Timur
Kriminal
Polsek Pagu
*"Tersangka beralasan memesan minuman lalu meminjam sepeda motor milik korban yang terparkir di depan warung, dengan alasan untuk pergi ke Desa Bogo Kecamatan Plemahan," ucap Bripka Erwan, Senin(5/10).*
Kediri, Radio on air fm,
Polsek Pagu Polres Kediri mengamankan SB (57) warga Desa Turus Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan satu unit sepeda motor milik Enik Sulastri warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan berawal ketika tersangka SB berjalan kaki datang ke warung milik korban di Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Rabu (30/9/2020). Tersangka meminjam sepeda motor Mio J warna merah muda dengan nopol AG 3934 HD.
"Tersangka beralasan memesan minuman lalu meminjam sepeda motor milik korban yang terparkir di depan warung, dengan alasan untuk pergi ke Desa Bogo Kecamatan Plemahan," ucap Bripka Erwan, Senin(5/10).
Kemudian, Sepeda motor yang dipakai tersangka tidak kunjung dikembalikan, korbanpun membuat curiga. Merasa menjadi korban penipuan akhirnya korban melapor ke Polsek Pagu.
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas unit Reskrim Polsek Pagu melakukan serangkaian penyelidikan."Tersangka akhirnya diamankan di pinggir jalan umum Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri beserta barang bukti satu unit sepeda motor," ungkap Bripka Erwan.
"Tersangka saat ini diamankan beserta barang buktinya sepeda motor Mio J dengan nopol AG 3934 HD. Sementara itu tersangka kita jerat dengan pasal 378 Subs 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan," tukasnya.(alin)
Larikan Motor Milik Warung, Warga Turus Di Jebloskan Bui
*"Tersangka beralasan memesan minuman lalu meminjam sepeda motor milik korban yang terparkir di depan warung, dengan alasan untuk pergi ke Desa Bogo Kecamatan Plemahan," ucap Bripka Erwan, Senin(5/10).*
Kediri, Radio on air fm,
Polsek Pagu Polres Kediri mengamankan SB (57) warga Desa Turus Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan satu unit sepeda motor milik Enik Sulastri warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan berawal ketika tersangka SB berjalan kaki datang ke warung milik korban di Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Rabu (30/9/2020). Tersangka meminjam sepeda motor Mio J warna merah muda dengan nopol AG 3934 HD.
"Tersangka beralasan memesan minuman lalu meminjam sepeda motor milik korban yang terparkir di depan warung, dengan alasan untuk pergi ke Desa Bogo Kecamatan Plemahan," ucap Bripka Erwan, Senin(5/10).
Kemudian, Sepeda motor yang dipakai tersangka tidak kunjung dikembalikan, korbanpun membuat curiga. Merasa menjadi korban penipuan akhirnya korban melapor ke Polsek Pagu.
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas unit Reskrim Polsek Pagu melakukan serangkaian penyelidikan."Tersangka akhirnya diamankan di pinggir jalan umum Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri beserta barang bukti satu unit sepeda motor," ungkap Bripka Erwan.
"Tersangka saat ini diamankan beserta barang buktinya sepeda motor Mio J dengan nopol AG 3934 HD. Sementara itu tersangka kita jerat dengan pasal 378 Subs 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan," tukasnya.(alin)
Via
Hot News
Post a Comment