Hot News
Jawa Timur
Kota Kediri
Satpol PP
Yustisi
*Dari hasil operasi Yustisi yang dilakukan, didapati 1 Orang Pelanggar / Masyarakat yang tidak Mengenakan Masker Saat Berkendara.*
Kediri.On Air FM
Guna untuk terus menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes), Satpol-PP Kota Kediri melakukan operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Pesantren di
JL. Brigjend Pol. IBH Pranono (Depan SMA 3 Kota Kediri) Rabu Pagi (30/09/20)
Selain dilakukan di kawasan Kecamatan Pesantren, operasi Yustisi juga ditengah Kota, diantaranya JL. Pemuda, JL. Jayabaya, Jln. Kilisuci Dan Jln. Tembus Kaliombo depan Kel. Kaliombo
Dijelaskan Kasi Trantib Satpol-PP Kota Kediri Nurkhamid bahwasanya operasi Yustisi tersebut dalam rangka penegakan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Juga Perwali No 32 tahun 2020" ujar Nurkhamid kepada On Air FM Rabu siang.
Dari hasil operasi Yustisi yang dilakukan, tambah Nurkhamid, didapati 24 Orang Pelanggar / Masyarakat yang tidak Mengenakan Masker Saat Berkendara, Sehingga dilakukan Pendataan dan diberikan Sanksi Tertulis Hingga kerja sosial.
"Sebanyak 23 orang diberi Sanksi Sosial dengan Membersihkan Fasilitas Umum di Dampingi Tim DLHKP" Pungkas Nurkhamid.(cil)
Operasi Yustisi, Satpol-PP Kota Kediri Tindak Pelanggar Prokes
*Dari hasil operasi Yustisi yang dilakukan, didapati 1 Orang Pelanggar / Masyarakat yang tidak Mengenakan Masker Saat Berkendara.*
Kediri.On Air FM
Guna untuk terus menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes), Satpol-PP Kota Kediri melakukan operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Pesantren di
JL. Brigjend Pol. IBH Pranono (Depan SMA 3 Kota Kediri) Rabu Pagi (30/09/20)
Selain dilakukan di kawasan Kecamatan Pesantren, operasi Yustisi juga ditengah Kota, diantaranya JL. Pemuda, JL. Jayabaya, Jln. Kilisuci Dan Jln. Tembus Kaliombo depan Kel. Kaliombo
Dijelaskan Kasi Trantib Satpol-PP Kota Kediri Nurkhamid bahwasanya operasi Yustisi tersebut dalam rangka penegakan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Juga Perwali No 32 tahun 2020" ujar Nurkhamid kepada On Air FM Rabu siang.
Dari hasil operasi Yustisi yang dilakukan, tambah Nurkhamid, didapati 24 Orang Pelanggar / Masyarakat yang tidak Mengenakan Masker Saat Berkendara, Sehingga dilakukan Pendataan dan diberikan Sanksi Tertulis Hingga kerja sosial.
"Sebanyak 23 orang diberi Sanksi Sosial dengan Membersihkan Fasilitas Umum di Dampingi Tim DLHKP" Pungkas Nurkhamid.(cil)
Via
Hot News
Post a Comment