Dua Bulan Buron, Satu Pelaku Penganiayaan Ngemplak di Jebloskan Tahanan
*"Korban mengalami luka memar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota"
Tulungagung, Radio on air FM,
Usai melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama 2 bulan yang lalu, Pengamen Asal Ds. Bendorejo, Kec. Udanawu, Kab. Blitar yang ngamen di Pasar Ngemplak digelandang Polisi. Minggu (8/11/2020) dini hari.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono, bahwa pelaku berinisial ES (26) ditangkap ketika berada di Pasar Ngemplak yang mana 2 bulan yang lalu melakukan tindak pidana secara bersama-sama terhadap korban Tri Cahyono (26) warga Ds/Kec. Sendang, Tulungagung.
"Korban mengalami luka memar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota," terangnya, Rabu (11/11).
Sementara itu, mendapat laporan tersebut petugas langsung mendatangi tkp dan melakukan olah tkp, imbuh AKP Ardyan Yudo Setyantono, serta mencari informasi terhadap saksi di sekitar tkp serta mendapatkan ciri-ciri pelaku namun belum bisa melakukan penangkapan mengingat para pelaku yang diduga berprofesi sebagai pengamen sering pindah-pindah di luar kota.
"Polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ES berada di wilayah Pasar Ngemplak Tulungagung petugas langsung melakukan penangkapan dan menggelandangnya di Kantor Reskrim Polsek Tulungagung Kota," Ucap AKP Ardyan Yudo Setyantono.
Menurut keteramgan pelaku diperoleh informasi, pelaku ES ini tersinggung dan emosi sesaat karena korban memainkan gas sepeda motornya (bleyer-bleyer), di area Pinggir Kali (Pinka) masuk Kel. Sembung
"Akhirnya ES bersama 2 temannya yang lain mendatangi korban dan langsung menghajar korban bersama-sama,” katanya.
Diketahui, kasus ini masih didalami penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, sekaligus mencari dua pelaku lagi yang kini masih buron (DPO).
"Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.(hd)
Post a Comment