Janjikan Bisa Masuk PNS, Warga Wonoasri Diringkus Polisi
*"Pada sat Itu Korban dan kakaknya bernama Sunarti dijanjikan bisa masuk PNS untuk tahun 2016 dan tahun 2017 oleh Tersangka, dengan syarat membayar uang tunai sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk 2 (dua) orang yaitu Pelapor dan kakaknya"*
Kediri On Air FM,
Seorang Guru bernama Endang Widarti (57) tahun, warga Dsn/Ds Wonoasri Kecamatan Grogol, ditangkap Polisi dirumahnya yang ada di Dusun Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Rabu (18/11/20)
Yang bersangkutan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri lantaran diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan.
Diketahui Korbannya bernama Tri Cahyawati (34) warga Dusun Ngesong Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Disampaikan Kapolsek Pare Polres Kediri Iptu I Nyoman Sugita.S.E. M.Si,
tersangka melakukan penipuan atau penggelapan uang tersebut terjadi pada bulan Pebruari 2014.
"Pada sat Itu Korban dan kakaknya bernama Sunarti dijanjikan bisa masuk PNS untuk tahun 2016 dan tahun 2017 oleh tersangka, dengan syarat membayar uang tunai sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk 2 (dua) orang yaitu Pelapor dan kakaknya" Ujar Kapolsek Pare ketika dikonfirmasi, Kamis Pagi (19/11/20).
Ditambahkan Iptu I Nyoman Sugita, Korban memudian menyerahkan uang sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) kepada tersangka di rumahnya Pada 14 Pebruari 2014 lalu.
"Selanjutnya Korban mentransfer ke rekening Bank BRI Tersangka sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dan transfer lagi sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)," Tambah Kapolsek
Masih menurut Kapolsek Pare, Karena Pelapor dan Kakaknya sampai saat ini belum juga menjadi PNS, akhirnya Melaporkan Kejadian tersebut kepada Polsek Pare
"Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),"Sambung Iptu Nyoman.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Bukti transfer/setoran dari bank BRI ke tabungan Bank BRI milik tersangka, Tanda terima uang dan 1 (satu) buah buku rekening Bank atas nama tersangka.
"Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan atau penggelapan uang," Pungkas Iptu Nyoman. (Bond/alin)
Post a Comment