Ketahuan Curi HP, Warga Setono Pande Digelandang Ke Mapolsek Plosoklaten
*"Korban sempat cekcok didalam kamar dan berusaha merebut handphone yang saat itu sudah ada di genggaman tersangka. Namun korban malah kena pulul kemudian tersangka lari keluar rumah,"*
Kediri, Radio ON AIR FM,
Henky Yulal Satrio Wicaksono,(41) tahun, warga Jln. Patimura Gang Pagora Rt : 003 Rw : 004 Kelurahan Setono Pande Kota Kediri, diamankan Polsek Plosoklaten Polres Kediri, karena diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.
Menurut informasi yang diterimakan ON AIR bahwa tersangka ketahuan korban sedang mencuri Handphone miliknya yang sedang di ces didalam kamar korban. Melihat handphone miliknya di bawa tersangka korban berusaha merebutnya. Namun korban malah kena bogem mentah sedangkan tersangka melarikan diri.
Kapolsek Plosoklaten AKP IPTU Agus Sudarjanto SH mengatakan bahwa berawal ketika waktu itu korban Mohammad Alwan Ma'aruf (27) tahun warga Dsn. Mangun rejo Rt.001 Rw.002 Ds. Pranggang Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, melihat ada bayang-bayang orang yang tidak kenal masuk kedalam rumahnya. Merasa curiga maka korban langsung menuju ke kamar dan melihat tersangka mengambil handphone miliknya yang sedang di ces.
"Korban sempat cekcok didalam kamar dan berusaha merebut handphone yang saat itu sudah ada di genggaman tersangka. Namun korban malah kena pulul kemudian tersangka lari keluar rumah," ucapnya, Jumat (20/11).
Lebih kanjut menurut IPTU Agus Sudarjanto, korban berteriak minta tolong dan didengar warga. Kemudian warga mengamankan tersangka dan diserahkan pada pihak aparat kepolisian Polsek Ploaoklaten.
"Saat ini tersangka kami tahan dengan barang buktinya guna pemeriksaan selanjutnya.," kata Kapolsek Plosoklaten IPTU Agus Sudarjanto.
Diketahui, dari tangan tersangka HYSW diamankan barang bukti, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A7 warna putih, Sepeda Motor merk suzuki tipe shogun tahun 2002 warna hitam Nopol AG 6986 AC, STNK An.Crisan aldino serta 1 helm warna hitam.
" Tersangka kita kenakan pasal 365 Ayat (2) Jo 55 KUH Pidana, di mana melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.(Bond/hab)
Post a Comment