Lanjutan Sidang Mantan Camat Kras, Jaksa Datangkan Lima Saksi
*Ketika Dikonfirmasi tentang Penangguhan Penahanan yang ditolak Majelis Hakim, Saiful Anwar menjelaskan bahwa itu semua kewenangan Hakim*
Kediri On Air FM,
Sidang Lanjutan Perkara yang Menjerat mantan Camat Kras Suherman Kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Rabu Siang (11/11/20)
Adapun agenda Persidangan yang digelar Secara Virtual dengan nomor perkara; 434/Pid.B/2020/PN Gpr tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi
Dalam Sidang yang dipimpin oleh hakim Mellina Nawang Wulan SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto SH menghadirkan Lima orang Saksi yakni Suwono PLt Kabag Hukum Pemkab Kediri, Miskam Kades Kanigoro, Hariamin Kades Jambean, Badrul Munir Kades Banjar Anyar dan Nuril Husin Warga Masyarakat yang mersa merugikan
Akan tetapi karena keterbatasan waktu, hanya 3 saksi yang diperiksa yaitu, PLt Kabag Hukum Pemkab Kediri, Kades Kanigoro, Dan Nuril Husin , Kedua Saksi lainnya akan dilanjutkan Pada Rabu pekan depan
Ketika memberi Kesaksian, PLt Kabag Hukum Pemkab Kediri Suwono membeberkan tentang aturan serta dasar hukum Pengangkatan Perangkat Desa
"Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 33 Tahun 2017, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sepenuhnya wewenang Kepala Desa" ucap Suwono dengan Tegas
Ada yang menarik dalam sidang berlangsung mulai jam 13.00 hingga 18.00 itu, yakni sempat terjadi Pindah Ruangan dikarenakan ada gangguan teknis dari peralatan Virtual yang digunakan,
Disampaikan Saiful Anwar Perwakilan Kuasa Hukum Suherman, seusai sidang ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, proses hukum yang berlangsung saat ini Bukan untuk mencari siapa yang salah ataupun siapa yang benar.
"Disini kita ingin meluruskan permasalahan yang terjadi" ujarnya kepada wartawan Rabu Petang
Terkait rencana saksi yang akan dihadirkan, Saiful Anwar mengatakan akan melihat dulu kebutuhan setelah Pihak Jaksa selesai menghadirkan saksi-saksinya.
Ketika Dikonfirmasi tentang Penangguhan Penahanan yang ditolak Majelis Hakim, Saiful Anwar menjelaskan bahwa itu semua kewenangan majelis Hakim
Diketahui untuk menghadapi proses hukum yang Menjeratnya, Mantan Camat Kras Suherman menunjuk Sembilan orang Penasihat Hukum (PH), kesembilan penasehat hukum tersebut yaitu, Suwandi, SH, Saiful Anwar, SH.MH, Syamsul Arifin, SH.MH, Sutrisno, SH, Wiyono, SH, Yuly Estu Maharini, SH, Rekha Tustarama, SH, Moh.Tohir, SH.S.Ag.MH, Hendra Gunawan Tanuwijaya, SH
saat sidang berlangsung, Dua orang mendampingi di Tahanan, sedangkan tujuh orang Hadir langsung di Pengadilan (tim892)
Post a Comment