Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hot News Jawa Timur Kecamatan Desa Kras Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Tokoh Lanjutan sidang Mantan Camat Kras, terdakwa Hadir dengan Kursi Roda
Hot News Jawa Timur Kecamatan Desa Kras Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Tokoh

Lanjutan sidang Mantan Camat Kras, terdakwa Hadir dengan Kursi Roda

radioonairfm
radioonairfm
30 Nov, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



*"Proses pengisian perangkat sepenuhnya wewenang Kepala desa melalui Panitia, juga tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon yang mendaftarkan diri di desa masing masing,"*



Kediri. Radio ON AIR FM,

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang yang membelit mantan Camat Kras Kabupaten Kediri Suherman, memasuki pembuktian dengan menghadirkan Saksi- Saksi dari  Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan SH dengan nomor perkara; 434/Pid.B/2020/PN Gpr digelar di Ruang Cakra  Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri Senin Pagi (30/11/2020).


Ini merupakan sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dimana JPU Tomy Marwanto Menghadirkan 3 Saksi yakni H. Hariamin Kades Jambean, Satirin mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, serta Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Keras Wawan Nugroho.


Berdasarkan keterangan (3) tiga saksi yang dihadirkan JPU dimuka persidangan, setiap saksi memberikan keterangan bahwa pemilihan perangkat di desa Kanigoro dan Banjaranyar tidak ada yang dirugikan. 


Hal ini dikarenakan yang bersentuhan langsung dengan calon perangkat desa adalah ketua panitia termasuk kepala desa selaku penanggung jawab.


Senada dalam keterangannya. ketiga saksi juga menerangkan, sebelum pelaksanaan pendaftaran pengisian perangkat, harus melalui mekanisme pendaftaran yang sudah ditentukan oleh panitia, dan di uji oleh pihak ke 3. Setelah itu diumumkan oleh pihak ke 3 (Unibraw Malang- red) bahwa nilai tertinggi akan di rekom oleh camat, sedangkan untuk koordinasi dengan pihak ke 3 ada mou antara kades dengan pihak ke 3 tanpa melibatkan camat, 


Masih menurut keterangan saksi, saksi bahwa camat sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilihan perangkat, semua wewenang penuh kepala desa dan panitia.


Seperti halnya yang ditanyakan Penasehat Hukum terdakwa kepada Saksi Hari Amin ketika ditanya penasehat Hukum Terdakwa soal kewenangan kades dalam pengisian perangkat. Saksipun memberikan keterangan kalau Kades tidak punya kewenangan memutuskan, dikarenaka sudah ada panitia pengisian perangkat dan pihak ke 3.


"Saya tidak punya kewenangan memutuskan, karena sudah ada panitia pemilihan perangkat, namun kepala desa bertanggung jawab akan terselenggaranya pemilihan perangakat,"terangnya.


Hal senada juga ditanyakan penasehat hukum terdakwa kepada saksi  Kasipem, tentang  kewenangan Camat dalam mengambil keputusan di dalam pengisian perangkat Desa.


"Proses pengisian perangkat sepenuhnya wewenang panitia, juga tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon yang mendaftarkan diri di desa masing masing," ucap Wawan Nugroho dengan tegas


Lebih lanjut menurut saksi bahwa dia hanya membantu dalam proses adminitrasi desa yang dimungkin kurang faham dengan adminitrasi pengisian perangkat.


Terkait pelaksanaan Sosialisasi yang dilakukan, saksi  Kasipem Kecamatan Kras hanya melakukan sosialisasi yang di perintahkan terdakwa.


Saksi juga menerangkan bahwa proses pengisian perangkat yang ada di kecamatan Kras sudah sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan oleh panitia desa.


Ketika  Hakim menanyakan pada pokok permasalahan tentang siapa yang ditipu dan menipu, tentang transfer uang yang dilakukan oleh kades Kanigoro, Kasipem menjawab hanya mendengar saja, dan tidak tahu apa yang dimaksud.


Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum terdakwa, mengenai Surat Penangguhan Pelaksanaan Pengisian perangkat, Kasipem  mengatakan  bahwa dirinya Hanya mengetik Surat saja sesuai perintah Camat. 


Hal ini lantas  dibantah oleh terdakwa bahwa inisiatif membuat surat penangguhan itu dari Kasipem, karena ada laporan atau suasana kurang kondusif di kecamatan lain.


"Saksi tahu benar, tentang dibuatnya surat penangguhan, untuk itulah saya berinisiatif membuat surat penundaan dan itu disetujui oleh semua kepala desa," ucap terdakwa.

Seusai persidangan, penasihat Hukum  terdakwa Saiful Anwar SH ketika dikonfirmasi  mengatakan bahwa saat ini terdakwa dalam tahanan kota dengan jaminan Keluarga dan Penasihat Hukum,


" Kita sepakat bahwa  sidang  akan dilanjutkan setiap Satu Pekan sekali, dan terdakwa diberi izin oleh majelis hakim untuk berobat Alternatif Ke Nganjuk" Pungkas bang Ipul sapaan akrab Syaiful Anwar (tim892)

Via Hot News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

radioonairfm- July 26, 2025 0
Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang  Dipekerjakan di Jerman
RADIOONAIRFMPARE.COM ||SURABAYA , Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap sindikat perdagangan orang …

Most Popular

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

July 20, 2025
Kapolres Kediri Kota  Pimpin Langsung Pengamanan Konser Musik Bertajuk "Melepas Penat"

Kapolres Kediri Kota Pimpin Langsung Pengamanan Konser Musik Bertajuk "Melepas Penat"

July 20, 2025
Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025

Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025

July 21, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

July 20, 2025
Kapolres Kediri Kota  Pimpin Langsung Pengamanan Konser Musik Bertajuk "Melepas Penat"

Kapolres Kediri Kota Pimpin Langsung Pengamanan Konser Musik Bertajuk "Melepas Penat"

July 20, 2025
Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025

Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025

July 21, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak