*Polsek Ngadiluwih Bekuk Penjudi Togel Online*
Selain menyita Tiga buah Telpon Genggam, dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan Uang tunai sebesar Rp.488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Kediri On Air FM,
Yulianto (52), Warga Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, ditangkap Polsek Ngadiluwih Polres Kediri lantaran kedapatan sedang Judi Togel Secara Online
Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Desa Dusun Utara, Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Rabu malam (04/11/20)
Disampaikan Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP Iwan Setyo Budhi, jika penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa telah terjadi perjudian jenis togel online toto hongkong , kemudian dilakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka,
"Ketika ditangkap, dua buah Telpon Genggam yang dibawa tersangka tidak didapatkan nomor togel, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dan ditemukan Telpon Genggam bertuliskan nomer togel yang dikirim dari Telpon Genggam tersangka yang disita sewaktu penangkapan" ujar AKP Iwan Kamis Siang (05/11/20)
Selain menyita Tiga buah Telpon Genggam, dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan Uang tunai sebesar Rp.488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut" Tambah AKP Iwan
Kini tersangka terancam Hukuman Pidana perjudian sesuai Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (alin)



Post a Comment