Tiga Pencuri dan Dua Penadah ditangkap Polisi, Satu Buron
*Dalam melakukan aksi Pencurian, keempat pelaku mempunyai peran masing-masing, dua orang masuk toko dan dua orang lainya mengawasi keadaan*
Kediri On Air FM,
Tiga orang Komplotan Pencuri beserta dua Orang Penadah berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota Senin malam (23/11/20)
Keempat pelaku tersebut adalah Anhari Syahdi Firdaus (22) Warga Tarakan Kalimantan Utara, Beny Romadhon (19) Warga Kab Luwu Sulawesi Selatan dan Nanda Wuri Priyo Utomo (20) Warga Kab Poso Prop Sulteng, serta Rilan yang saat Ini belum tertangkap
Dalam melakukan aksi Pencurian, keempat pelaku mempunyai peran masing-masing, dua orang masuk toko dan dua orang lainya mengawasi keadaan
Sementara dua orang Penadah yang juga berhasil diciduk Polisi bernama Trimo Atmojo (19), Warga Kabupaten Waikanan Provinsi Lampung dan Malindo (24) warga Kabupaten Polewalimandar Provinsi Sulbar
Diketahui Pencurian tersebut terjadi di counter HP "EXCELL CELL" milik Rony Soenjoto (48) di Jl.Letjen Suprapto Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren pada hari Rabu lalu (11/11/20),
Disampaikan Kasubaghumas Polres Kediri Kota Akp Kmasudi, Penangkapan Para tersangka Berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) dari Korban, Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendapati ciri-ciri diduga pelaku,
"Selanjutnya pada hari Kamis (19/11/20) sekira pukul 23.45 WIB dilakukan upaya paksa Penangkapan diduga pelaku Anhari Syahdi Firdaus berada di seputaran Kel.Burengan Kec.Pesantren Kota Kediri" Ujar Akp Kamsudi Selasa (24/11/20)
Setelah diperiksa dan diinterograsi, Lanjut Kasubag Humas, ternyata benar yang bersangkutan menggunakan HP yang diambil dari Toko Korban,
"Bahkan Tersangka juga mengakui jika saat melakukan perbuatan tersebut bersama 3 (tiga) orang rekanya" tambah Kasubag Humas
Atas Pengakuan tersangka Anhari tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ke 3 ( tiga ) pelaku lainya, dan berhasil menangkap 2 Pelaku saat sedang ngopi di Cafe Imara Kel. Singonegaran Kec. Pesantren Senin Malam (23/10/20), sementara satu Pelaku Lainya Masih Buron.
Dari intrograsi yang dilakukan kepada ketiga pelaku, berhasil diketahui jika barang hasil curian tersebut dijual kepada Trimo Atmojo dan Malindo, tak butuh waktu lama, Polisipun berhasil Membekuk Keduanya beserta Barang Buktinya,
“Kelima tersangka dan barang buktim berupa dua buah Handphone saat ini diamankan di Mapolsek Pesantren guna proses lebih lanjut” tambah Akp Kamsudi
Akibat Kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Hingga 12 juta Juta Rupiah, dan Para Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP, sedangkan kedua Penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP.(tim892)
Post a Comment