Simpan Sabu-Sabu Warga Banyakan Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota
Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak (1) klip plastik kecil dalam lipatan tissu di bawah tempat tidur dalam kamar milik tersangka
Kediri Kota On Air Fm
Warga Dusun Tanjung Desa Ngeblak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri berinisial AGM (21) terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, demikian dikabarkan Minggu (6/12/2020).
Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota mengatakan, penangkapan AGM dilakukan petugas pada Minggu (6/12/2020) sekira pukul 08.15 WIB atas pengungkapan kasus sabu-sabu.
Seperti dijelaskan Kompol Kamsudi, kronologinya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan AGM masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota dengan melakukan penggeledahan rumah AGM yang kini telah berstatus tersangka di Dusun Tanjung Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak (1) klip plastik kecil dalam lipatan tissu di bawah tempat tidur dalam kamar milik tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut.
Kompol Kamsudi menerangkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni, (1) klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram beserta plastik pembungkusnya, (1) unit handphone android warna putih berserta simcard, (1) buah korek api, (2) buah pipet kaca, (3) buah sedotan, (1) buah bekas bungkus rokok.
Kompol Kamsudi menambahkan, tersangka akan dikenakan tindak pidana yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kallo)
Post a Comment