Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Tarokan di Ciduk Polsek Mojoroto
*Dari tangan kedua tersangka ditemukan satu paket sabu yang terbungkus plastic klip kecil seberat 0,41 gram dan dimasukkan dalam bungkus rokok*
Kediri, Radio ON AIR FM,
Polsek Mojororo Polres Kediri Kota meringkus dua Dua warga Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jl. Gatot Subroto Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri pada Minggu dini hari (17/01/20)
Keduanya adalah Nurkolis (39) warga Dusun Pilangbangu Desa/Kecamatan Tarokan, dan Alfan Haris (36) warga Dusun/Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan
Dari tangan kedua tersangka ditemukan satu paket sabu yang terbungkus plastic klip kecil seberat 0,41 gram dan dimasukkan dalam bungkus rokok
Disampaikan Kasubaghumas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Gatot Subroto Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Kemudian petugas mengecek serta melakukan penyelidikan, selanjutnya mendapati kedua pelaku yang mencurigakan, kemudian petugas menggeledah dan menemukan barang bukti tersebut" Ujar Kompol Kamsudi ketika dikonfirmasi Senin Pagi (18/01/2021)
Selain Barang bukti sabu, lanjut Kamsudi, dari Kedua Pelaku juga diamankan dua buah HP merk oppo A83 warna merah dan HP oppo warna hitam.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, Kedua tersangka bersama barang buktinya kini diamankan Di Polsek Mojoroto" Jelas Kasubaghumas.
Keduanya akan dijrat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (Tim)


Post a Comment