Operasi Yustisi, Polsek Kandat Beri Sangsi Pelanggar Prokes
*Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus menggelar Ops Yustisi sampai batas waktu yang ditentukan.*
Kediri, Radio ON AIR FM,
Kegiatan Satgas Inpres Nomor 06 tahun 2020, Perda Provensi Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 tahun 2020 dan Perbup Kediri 44 tahun 2020 melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Kandat Polres Kediri bersama anggota TNI Koramil Kandat dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum guna pencegahan penyebaran Covid 19, di desa Blabak Kec Kandat Kabupaten Kediri.
Kapolsek Kandat Polres Kediri AKP. MS. Yusuf, S.H. pada ON AIR mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Operasi Yustisi dilaksanakan secara stationer dengan menggunakan plang sebagai pemberitahuan terhadap masyarakat yang melintas bahwa ada pemeriksaan dalam rangka Ops Yustisi penggunaan masker berupa imbauan protokol kesehatan dan sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak),” jelasnya. Selasa (12/1).
Sambungnya, dalam giat tersebut sebanyak 9 orang terjaring Ops Yustisi Prokes, selain diberikan sanksi teguran para pelanggar juga dibagikan masker gratis.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus menggelar Ops Yustisi sampai batas waktu yang ditentukan. “Harapannya semoga masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga wabah covid-19 ini segera berakhir,” imbuh AKP MS Yusuf.
“Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” pungkasnya.(kallo)
Post a Comment