Saksi Meringankan Dihadirkan Tim Kuasa Hukum Mantan Camat Kras Kab.Kediri
"Ketika disinggung Wiyono soal berapa biaya yang dihabiskan sampai pada pelantikan sebagai Sekdes. Dengan tegas Agung mengatakan dirinya menghabis anggaran sekitar Rp. 20 juta"
Kediri.Radio On Air Fm
Pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan terdakwa Suherman, terkait perekrutan perangkat desa diwilayah Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. Di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kediri. Senin (4/1/2021).
Dalam sidang lanjutan tersebut, tim kuasa hukum dari terdakwa Suherman menghadirkan saksi meringankan atau A de Charge, yakni Agung Philosofi salah Sekertaris Desa Banyaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri yang saat itu lolos dalam seleksi perekrutan perangkat desa untuk jabatan Sekertaris Desa (Sekdes).
Agung dalam keterangannya ketika dicerca pertanyaan oleh Wiyono SH., anggota tim penasehat hukum terdakwa, terkait seputar rekrutmen perangkat Desa Banyuanyar.
Dalam keteranganya dihadapan Majlis Hakim, Agung Philosofi mengatakan, bahwa dirinya lolos menjadi Sekdes adalah murni melalui tes tanpa adanya rekomendasi.
“Dalam pelaksaan tes rekrutmen desa untuk jabatan Sekdes, saya mendapatkan nilai tertinggi yaitu 67, bila dibandingkan dengan calonnya. Jadi terkait rekomendasi saya tidak tahu,” ujar Agung dihadapan Majlis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdawa.
Ketika disinggung Wiyono soal berapa biaya yang dihabiskan sampai pada pelantikan sebagai Sekdes. Dengan tegas Agung mengatakan dirinya menghabis anggaran sekitar Rp. 20 juta.
“Mulai dari proses admimistrasi pendaftran, pelantikan dan tasyakuran, anggaran yang saya keluarkan sekitar 20 juta. Dan selain itu tidak ada biaya lagi ataupun pihak-pihak lain yang meminta uang” tandas Agung.
Dan tahunya, tambah Agung, saya mendapatkan undangan dari Pak Kades untuk pelantikan. “Jadi terkait biaya yang lain saya tidak tahu,” pungkas Agung.
Mendengar keterangan saksi tersebut, terdakwa Suherman membenarkan apa yang disampaikan oleh saksi Agung.
Dan sebelum sidang ditutup, Samsul Arifin, S.H., kuasa hukum dari terdakwa mendesak hakim untuk dihadirkan saksi verbalis. Lantaran keterangan saksi Badrul Munir, Kades Banjaranyar, tidak sama antara dipersidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun desakan tersebut ditolak oleh Ketua Majlis Hakim Fahmi, S.H.
Atas penolakan tersebut, Samsul meminta berita acara pada Majlis Hakim bahwa yang digunakan keterangan dalam persidangan. “Mohon yang mulia Majlis Hakim, untuk dibuatkan berita acara terkait keterangan saksi yang dijadikan pedoman adalah keterangan di persidangan,” ujar Samsul pada Majlis Hakim.
Sementara itu, usai persidangan, Samsul Arifin, SH., dalam jumpa persnya pihaknya mengaku akan melaporkan Badrul Munir dan Nuril Husain ke pihak kepolisian.
“Itu kewenangan hakim untuk menolak permohonan kami untuk menghadirkan saksi verbalis. Namun, atas berita acara dari pengadilan tersebut akan kami jadikan bahan laporan kepihak kepolisian. Yaitu atas keterangan palsunya dalam BAP.” ujar Samsul dengan tegas.
Sekedar diketahui pada sidang berikutnya pihak tim kuasa hukum terdakwa Suherman akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Jember (Unej).(Bond)
Post a Comment