Pemuda 18 Tahun Asal Nganjuk Curi Rokok Di Desa Juwet Kecamatan Kunjang
"Setelah melakukan aksinya FS meninggalkan toko dengan membawa rokok tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J miliknya menuju kearah timur,"
Kediri On Air FM,
Polsek Kunjang Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FS (18) warga Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, Lantaran melakukan pencurian rokok sebanyak 7 slop di toko milik Iman Yusuf (49) warga Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri pada Jumat Sore (05/02/2021)
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kunjang Polres Kediri AKP Riko Saksino, S.E. melalui Kasi Humas Aiptu Supriyanto membenarkan peristiwa tersebut,
Disampaikan Kasihumas, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 Wib, pelaku FS mendatangi toko milik Imam dengan berpura - pura hendak membeli bensin dan memanggil - manggil pemilik toko, namun setelah dipanggil pemilik toko tidak kunjung keluar, Tersangka FS selanjutnya mengambil Rokok Gudang Garam Surya 12 sebanyak 7 Slop yang terdapat di etalase toko.
"Setelah melakukan aksinya FS meninggalkan toko dengan membawa rokok tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J miliknya menuju kearah timur," ujar Aiptu Supriyanto Sabtu (06/07/21)
Selang beberapa saat, lanjut Kasi Humas, pemilik toko keluar namun tidak didapati pembeli, kemudian mengecek barang dagangannya dan mengetahui beberapa Slop rokok di etalasenya raib
"Kemudian Korban menuju jalan depan rumahnya dan melihat pelaku FS mengendarai motor matic berkaos putih menuju arah timur, dikarenakan mencurigainya kemudian pemilik toko bersama keponakannya mengejar dengan mengendarai sepeda motor" Lanjut Supriyanto
Ditambahkan Aiptu Supriyanto, Ketika hampir sampai pertigaan Badas, korban memberhentikan pelaku yang diketahui telah membawa 7 slop rokok namun pelaku tidak mau berhenti, hingga di Dusun Bunut Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri korban bersama warga berhasil mengamankan tersangka.
"Selanjutnya Pelaku FS (18) diserahkan oleh personil Polsek Pare ke Mapolsek Kunjang" Tambahnya
Masih menurut Aiptu Supriyanto, Malamnya, Sekira pukul 22.00 Wib, di Mapolsek Kunjang dilaksanakan mediasi antara pihak korban pemilik toko dengan tersangka FS dengan didampingi orang tua tersangka, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa dengan pertimbangan kejadian tersebut merupakan pencurian biasa pasal 364 KUHP dan nilai kerugian tidak sampai 2,5 juta.
"Setelah dilakukan mediasi, korban telah memaafkan dan menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan serta tidak akan menuntut secara hukum terkait kasus pencurian tersebut, dengan catatan pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan barang bukti 7 slop rokok surya dikembalikan kepada korban," Pungkas Aiptu Supriyanto (aline)
Post a Comment