Edarkan Okerbaya, Pemuda Pleringan Krenceng Diciduk Satresnakoba
Dari tangan pelaku, petugas menyita 136 butir pil jenis LL dalam kresek warna hitam sebagai barang bukti,
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI,
Kedapatan menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis LL, Pemuda berumur 19 Tahun Bernama Sulton Habibi alias Ari ditangkap Polisi
Yang bersangkutan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya di Dusun Pleringan, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada Jum'at lalu, (19/03/2021)
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Budi Lartono, Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dan Berhasil mengamankan tersangka" Ujar AKP Budi Lartono Rabu Pagi (24/03/2021)
Dari tangan pelaku, petugas menyita 136 butir pil jenis LL dalam kresek warna hitam sebagai barang bukti, kemudian pelaku dibawa anggota ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan" Pungkas Kasubaghumas
Reporter : Roh
Editor. : kallo
Post a Comment