Gelapkan Uang Hasil Tagihan, Seles PT Indomarko Dipolisikan
Atas Perbuatan tersebut PT. Indomarko diduga mengalami kerugian hingga Rp. 271.000.000
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Diduga melakukan penggelapan terhadap uang hasil tagian, Seles PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri yang beralamat di Jalan S Parman Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dilaporkan Polisi oleh Managernya Ahmad Fatoni,
Diketahui, Seles Berinisial SYS (35), warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, telah melakukan Penagihan selama Dua Bulan, Namun uang Hasil Tagihan tidak disetorkan
Atas Perbuatan tersebut PT. Indomarko diduga mengalami kerugian hingga Rp. 271.000.000
Kasubaghumas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih dalam rilis yang diterima On Air FM Mengatakan, atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, namun tidak berada dikediamannya,
"setelah di ketahui keberadaannya, Pelaku diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Pesantren pada Minggu malam (28/03/2021)" Ujar Ni Ketut Senin Pagi (29/03/2021)
Ditambahkan Kasubaghumas, selain mengamankan Pelaku Petugas juga mengamankan Barang Bukti diantaranya 4 lembar BA audit, 11 lembar rekap faktur keluar, 12 rincian piutang, 11 lembar rekap barang keluar, 62 lembar faktur penagihan dan 1 unit tab warna hitam.
"Guna Kepentingan Penyidikan Tersangka dilakukan Penahanan, dan akan dijerat 374 KUHP" Tambah AKP Ni Ketut
Reporter : roh
Editor. : kallo
Post a Comment