Ketahuan Menyimpan Sabu-Sabu Saat Terjadi Kecelakaan Pemuda Asal Gurah Masuk Bui
"pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Pagu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya"
Berita Radio On Air Fm Kediri
Peristiwa kecelakaan lalu lintas di simpang tiga jalan raya Dusun Padangan Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri Minggu (28/3/21) pukul 00.30 WIB,
Secara tidak sengaja jika korban berinisial HAP (20) warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri menyimpan barang mencurigakan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Informasi yang didapat Unit Reskrim Polsek Pagu, Selain mengalami luka-luka akibat kecelakaan, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Pagu guna proses lebih lanjut
Iptu Bambang Suprijanto Kapolsek Pagu Polres Kediri mengatakan, terungkapnya pelaku berawal sebelum kecelakaan, Honda Beat nopol AG 2837 FA dikendarai Subakri (49) membonceng istrinya Sriatiningsih (37) warga Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan melaju dari arah selatan menuju utara. Sementara pelaku mengendarai Yamaha Mio Soul nopol AG 5324 AL dengan kecepatan tinggi dari arah sebaliknya.
“Terlalu dekat, kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan, akibatnya kedua kendaraan saling bertabrakan hingga korban terjatuh,” jelasnya, Senin (29/3/21) Iptu bambang kepada radio on air fm melalui Whatsapp
lebih lanjut Iptu Bambang menerangkan, Petugas yang mendapatkan laporan mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban ke RS Aura Syifa guna perawatan lanjut. Diketahui korban Subakri mengalami luka lecet lutut kanan, lecet betis kiri dan Sriatiningsih luka robek pada punggung dan kaki kiri. Sedangkan pelaku mengalami luka robek bibir atas sebelah kanan hingga mendapatkan enam jahitan.
"Waktu itu petugas mendapatkan informasi dari saksi, jika pelaku menyembunyikan barang mencurigakan di tumpukan kayu di sekitar lokasi diduga sabu-sabu,"terangnya
“Karena curiga, petugas menghubungi Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan membawa pelaku serta saksi ke lokasi,” kata Bambang Suprijanto
Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan barang mencurigakan yang dibungkus kain tisu warna putih dan dilakban kertas warna putih yang disembunyikan di tumpukan kayu.
Setelah dibuka, barang tersebut ternyata sabu-sabu yang dikemas plastik klip transparan dengan berat 1,11 gram. “Pelaku mengaku jika barang haram tersebut memang miliknya sendiri. Rencananya hendak diedarkan kepada seseorang,” ungkapnya.
Kemudian Anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pagu untuk proses hukum lebih lanjut. Tak hanya itu, anggota juga melaksanakan tes urine narkoba kepada pelaku untuk memastikan jika pelaku positif maupun negatif narkoba. "Ketika sudah selesai dalam menjalani proses tes tersebut, pelaku dinyatakan positif narkoba."pungkasnya Iptu Bambang Suprijanto
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya
Reporter : bond
Editor. : kallo



Post a Comment