Toko Jamu Bence Nyambi Jualan Miras di Grebeg Petugas
*Dari hasil penggrebekan yang dilakukan petugas di lokasi, didapati barang bukti berupa 42 botol miras berbagai merk dan 7 kaleng minuman keras (miras). *
Berita Radio ON AIR FM Kediri kota
Petugas Unit Reskrim Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota, berhasil mengamankan Suhardjadi,
warga Lingk. Bence Gg I / 10 RT 25 RW 05, Kel. Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri, karena kedapatan menyimpan puluhan botol miras di toko jamu miliknya. Suhardjadi diamankan pada Jumat, 26 Maret lalu sekitar jam 21.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih membenarkan kejadian tersebut, awalnya petugas unit Tipiring Polsek Pesantren Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras di Pakunden, Pesantren, Kota Kediri.
Dari hasil penggrebekan yang dilakukan petugas di lokasi, didapati barang bukti berupa 42 botol miras berbagai merk dan 7 kaleng minuman keras (miras).
"Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Pesantren untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya pada ON AIR.
AKP Ni Ketut Suarningsih juga menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan.
" Hal ini sesuai perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk Peemendag Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol," tukasnya.
Reporter : bond
Editor. : nyo
Post a Comment